PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung yang terakhir Di Kasongan Kabupaten Katingan

Sampit| www.pa-sampit.go.id
Pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 PA Sampit kembali melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan yang terakhir pada tahun anggaran 2017 di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, seperti biasa sidang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, dengan berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1242/HK.05/XI/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Tugas dari Panitera PA Sampit Nomor: W16-A3/1243/HK.05/XI/2017 tanggal 15 November 2017.
Adapun Majelis Hakim yang berangkat adalah majelis yang sama dengan yang sebelumnya yaitu Majelis Hakim B yang diketuai oleh Wakil Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I. Anggota Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H., Hakim Mediator Riduan, S.Ag. serta didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I. dan Hj. Norhayatimah, S.H., Penanggung Jawab Isnaniyah, S.Ag., Petugas Administrasi Budi Anshori, S.E, Arie Widya Sari, S.H. dan Sigit Purnomo, S.Kom.
Tepat pukul 09.30 Tim tiba di lokasi persidangan, dan langsung mempersiapkan peralatan persidangan, pada pukul 10.00 WIB Majelis Hakim pun memulai persidangan, sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dari sidang di luar gedung sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 02 November 2017 yang lalu, dengan agenda pembuktian dan musyawarah majelis serta pembacaan putusan, dan pada sidang ini ada 6 perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim dapat diputus Kabul semuanya terdiri dari Cerai Gugat 5 perkara dan Cerai Talak 1 perkara. (Tim IT PA Sampit)
