PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung yang terakhir Tahun Anggaran 2017

Sampit|www.pa-sampit.go.id
Pada tanggal 23 November 2017 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung yang terakhir Tahun Anggaran 2017, Sidang Di Luar Gedung yang terakhir ini dilaksanakan di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1271/HK.05/XI/2017 tanggal 21 November 2017 dan Surat Tugas dari Panitera PA Sampit Nomor: W16-A3/1272/HK.05/XI/2017 tanggal 21 November 2017, dengan Majelis Hakim yang sama seperti sidang sebelumnya pada tanggal 09 November 2017, yaitu Majelis Hakim C2 yang diketuai oleh Abdul Rahman, S.Ag., Hakim Anggota Riduan, S.Ag. dan Miftahul Arwani, S.H.I, Hakim Mediator Firman Wahyudi, S.H.I. serta didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. dan Pahruddin, S.Ag., serta Petugas Administrasi Muhamad Nor Kifli, S.H.I., Apriansyah, S.H. dan Wahyudi.
Pukul 06.00 WIB Tim meluncur dari kota Sampit menuju Kuala Pembuang, dan tiba di lokasi pukul 09.00 WIB, Tim langsung menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 09.30 WIB sidang sudah dapat dilaksanakan.
Pada sidang lanjutan ini dari 16 perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim yaitu Cerai Gugat 11 perkara, Cerak Talak, 3 perkara dan Itsbat Nikah 2 perkara semuanya dapat diputus Kabul.
Dengan terlaksananya sidang di luar gedung yang terakhir ini, maka realisasi anggaran pada DIPA 04 Pengadilan Agama Sampit Tahun Anggaran 2017 output 1053.004 Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung/Sidang Terpadu, Suboutput Biaya Penyelesaian Perkara diluar Gedung Peradilan pagu anggaran sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dapat terserap habis 100%. (Tim IT PA Sampit)
