PA Sampit Gelar Sidang Keliling ke-2 di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah

Sampit| www.pasampit.net
Dalam rangka pelaksanaan Program “Peningkatan Manajemen Peradilan Agama“ dengan Indikator Kinerja Utama “Penyediaan Zitting Plaatz dan Pelaksanaan Sidang Keliling untuk Memberikan Akses Kepada Masyarakat Terhadap Keadilan” yang termuat dalam DIPA Pengadilan Agama Sampit Tahun Anggaran 2013 04 Ditjen Badan Peradilan Agama, maka hal tersebut di wujudkan dalam bentuk pelaksanaan sidang keliling untuk yang kedua kalinya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2013 di Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Katingan Tengah.
Adapun Tim Majelis yang berangkat kesana adalah Majelis A yang terdiri dari Drs.H. Agus Purwanto, MH. sebagai Ketua Majelis, Firdaus Muhammad, S.HI. dan Riduan, S.Ag. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi Dwi Purwatiningsih, SH. sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor : W16-A3/1070.A/HK.05/IX/2013 tanggal 02 Oktober 2013 tentang Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Katingan Tengah-Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2013.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 4,5 jam dan melalui jalan yang belum semuanya beraspal serta melalui sungai Kahayan dengan kapal/ferry penyeberangan, akhirnya rombongan tiba di lokasi tepat pukul 09.00 WIB dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Katingan Tengah Sdr. Sugie beserta stafnya.

sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 4 perkara, terdiri dari 3 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak.
Seluruh masyarakat yang mengikuti sidang keliling tersebut sangat antusias menghadiri sidang keliling, karena mereka para pencari keadilan merasa sangat terbantu baik dari segi waktu maupun transportasi, karena jarak tempuh antara Desa Tumbang Samba dengan Sampit yang cukup jauh.
