PA Sanggau Gelar Diskusi Penanganan Perkara Gugatan Sederhana

Sanggau | PA Sanggau
Rabu (4/10), Pengadilan Agama Sanggau menyelenggarakan diskusi mengenai penanganan perkara ekonomi syariah dan penanganan perkara gugatan sederhana. Diskusi ini diselenggarakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sanggau, dan dihadiri seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau.
Diskusi Panel dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., dengan menyampaikan kebijakan strategis Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No. 1 Tahun 2017 tentang Formulir, SOP, dan Register Induk Perkara Gugatan Sederhana.
Sengketa ekonomi syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menjadi kewenangan absolute dari Pengadilan Agama. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mahkamah Agung merespon Putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan mempersiapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Ekonomi Syariah, salah satunya dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Perkara Sederhana, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Dilanjutkan dengan pemaparan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag., M.H., yang menjelaskan tentang skema penerimaan perkara ekonomi syariah, klasifikasi perkara yang dikategorikan sebagai Perkara Gugatan Sederhana. Selain menjelaskan skema penerimaan perkara gugatan sederhana, M. Toyeb, S.Ag., M.H., juga menyampaikan tulisan dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. Ali M. Haidar tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian perkara ekonomi syariah.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau Mustafa, S.H., menyampaikan hal-hal teknis dan memerintahkan kepada seluruh pejabat kepaniteraan untuk mempersiapkan seluruh Formulir, SOP dan Register Induk Perkara Gugatan Sederhana. (red/15)
