logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Sanggau Gelar Pelantikan Hakim Baru

Sanggau | pa-sanggau.go.id

Rabu (30/10/2013) Ketua PA Sanggau (Drs. H.M. Ghofar Rasmin, MH) melantik dan mengambil sumpah jabatan Hakim Pratama atas nama Ahmad Muhtar, S.H.I sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1912/DjA/KP.04.6/SK/IX/2013 tentang Penempatan Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berlangsung hidmat, dihadiri oleh Seluruh Hakim dan Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Sanggau.

KPA Sanggau berpesan kepada Hakim yang baru saja dilantik untuk menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab, selain itu KPA Sanggau juga mengatakan bahwa Hakim merupakan Pejabat Negara, sehingga seorang hakim harus memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi kepada jabatan yang melekat pada dirinya. Dan yang terpenting seorang hakim harus mampu memberikan contoh kepada seluruh aparat peradilan dan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PPH.

Dengan bertambahnya jumlah hakim yang ada di Pengadilan Agama Sanggau, diharapkan dapat membantu tugas sehari-sehari yang berhubungan dengan teknis yustisi di Pengadilan Agama Sanggau dan mempercepat proses pemeriksaan terhadap perkara-perkara yang diajukan pencari keadilan.

Secara khusus Ketua Pengadilan Agama Sanggau dalam amanahnya berpesan kepada Hakim yang baru dilantik untuk selalu senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam hal meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan hukum formil (teknis yustisi) dan juga pemahaman terhadap aturan-aturan hukum materiil, karena kedepannya Peradilan Agama akan dihadapkan pada persoalan-persoalan yang kompleks (bukan hanya menangani perkara cerai atau talak saja) tetapi juga menyangkut aturan-aturan hukum dibidang ekonomi syariah.

Dalam upaya untuk melakukan ijtihad terhadap perkara yang dihadapinya, seorang hakim mendapatkan legitimasi untuk memutus sebuah perkara sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, hal ini dapat kita lihat dari Sabda Rasulullah SAW. dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." (Muttafaq Alaihi).

Begitu besar dan mulia amanah yang diberikan kepada seorang hakim, semoga hakim yang baru saja dilantik diberikan kemudahan dan kekuatan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu harus ada upaya bersama baik itu dari Hakim dan seluruh Pegawai yang ada di Pengadilan Agama Sanggau untuk berjalan beriringan untuk memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan. (red)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice