PA Sanggau Gelar Sidang di Luar Gedung Perdana di Kabupaten Sekadau
Sanggau | PA Sanggau
Pengadilan Agama Sanggau melaksanakan sidang keliling perdana di Kabupaten Sekadaum Kamis (2/3). Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., dan tim sidang keliling yang lain harus menempuh kurang lebih 1 (satu) jam untuk sampai di lokasi sidang di luar gedung.
Sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling merupakan kewajiban setiap Pengadilan Agama sesuai dengan Perma Nomor 01 Tahun 2014.
Majelis hakim yang ditugaskan untuk memimpin persidangan di Kabupaten Sekadau terdiri dari : Drs. Juaini, S.H. (Ketua Majelis), Hasyim Alkadrie, S.Ag., M.H. (Hakim Anggota), Ahmad Mohtar, S.H.I (Hakim Anggota) dibantu oleh Mustafa, S.H., sebagai Panitera, Ismail Azwardi sebagai petugas administrasi dan Pratiwi Kurniasari Esma selaku Jurusita Pengganti yang ditugaskan untuk menjaga proses persidangan sekaligus untuk menerima pendaftran perkara.
Pengadilan Agama Sanggau menggunakan sidang keliling sebagai sarana media sosialisasi tentang produk-produk hukum serta kewenangan Pengadilan Agama dan informasi tentang tata cara mengajukan perkara.
Informasi yang dilakukan secara berkala lewat bantuan media internet dan pengumuman lewat papan pengumuman di lokasi sidang di luar gedung terbukti memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada disekitar lokasi sidang di luar gedung untuk melakukan konsultasi dan pendaftaran perkara, dan Pengadilan Agama Sanggau sejak tahun 2016 sudah menggunakan radius perkara khusus untuk sidang di luar gedung dan hal ini sangat membantu para pihak yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau Mustafa, S.H., menyampaikan bahwa proses pendaftaran perkara di lokasi sidang di luar gedung pengadilan dengan menggunakan radius khusus terbukti efektif dan mengurangi biaya panjar yang akan dikeluarkan, baik itu biaya transportasi dan biaya pendaftaran.
Dengan penerapan radius khusus untuk lokasi sidang di luar gedung diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Sekadau untuk menekan biaya pendaftaran perkara. (red/15)
