PA Sanggau Gelar Sosialisasi Hasil Rakor dan Surat Edaran Sekma No. 05 Tahun 2017
Sanggau | PA Sanggau
Rabu (19/07), Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., bersama Wakil Ketua M. Toyeb, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panitera Mustafa, S.H., dan Sekretaris Supardi, S.E., memimpin rapat umum dan sosialisasi Hasil Rakor di PTA Pontianak dan Sosialisasi Surat Edaran Sekma No. 05 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Jumlah Cuti Tahunan untuk Tahun 2017.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau memulai rapat dengan menyampaikan hasil-hasil Rakor yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, rakor diselenggarakan setelah acara pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Insyafli, M.H.I., dan perpisahan salah satu pegawai Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Dalam acara rakor Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. M. Taufiq H. Z., M.H.I., memerintahkan kepada seluruh peserta Rakor untuk meningkatkan kualitas kinerja, dan kualitas kinerja dapat dilihat dari capaian porsentasi yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, sehingga seluruh satuan kerja yang ada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak harus bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak yang baru dilantik juga berpesan kepada seluruh peserta Rakor untuk menjaga kualitas kinerja dengan 3 M, (1) Mudah, bekerjalah dengan hati, maka seluruh aktifitas kita akan mudah; (2) Memudahkan, jangan pernah mempersulit para pihak yang berperkara; (3) Menenangkan, ciptakan suasana yang tenang dan nyaman di kantor.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau juga menyampampaikan hasil-hasil Rakor, dan secara khusus menyampaikan pesan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Didi Kusnadi, M. Ag., yaitu seluruh satuan kerja yang ada di Pontianak minimal harus mencapai 80% capaian penanganan perkara, selain itu Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pontianak juga berpesan untuk tetap menjaga profesionalitas serta disiplin kerja, dan segera melakukan revisi SOP sebagai panduan bagi aparatur peradilan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Dilanjutkan dengan Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau yang juga menyampaikan hasil-hasil Rakor yang berhubungan dengan kesekretariatan. Sekretaris juga menyampaikan pesan dari Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Naffi, S.Ag., M.H., untuk selalu memperhatikan informasi yang berhubungan dengan publik, khususnya website yang digunakan masyarakat untuk mencari informasi awal dalam berperkara, dan website juga dapat digunakan untuk mencari informasi tentang keadaan sebuah satuan kerja, baik itu dari komposisi jumlah Hakim dan Pegawai serta keadaan perkara. Untuk itu, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pontianak memerintahkan kepada seluruh Sekretaris untuk memantau langsung perkembangan website serta update data secara berkelanjutan.
Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau juga mensosialisasikan tentang Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Jumlah Cuti Tahunan untuk Tahun 2017, dan menyampaikan bahwa dengan adanya surat edaran ini maka jumlah cuti tahunan kembali merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS bahwa lamanya cuti PNS adalah 12 hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
Sosialisasi ditutup dengan beberapa arahan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau. Wakil Ketua juga kembali mengingatkan pesan-pesan Dirjen Badilag lewat teleconference, diantaranya:
- Berikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
- Memelihara dan menjaga kekompakan para pegawai.
- Meningkatkan disiplin pegawai.
- Tidak boleh abai terhadap penggunaan anggaran.
- Administrasi perkara harus dikerjakan dengan tertib dan seksama.
- Kebersihan kantor harus selalu dijaga, khususnya ruang pelayanan.
- Perlu menjalin silaturrahmi dengan peradilan dan instansi lain.
- Pelajari dan pahami: (a) PERMA Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah; (b) Buku: Sita dan Kejurusitaan, karya Hensyah Syahlani; (c) Buku: Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pemblokiran dan Putusan Pengadilan), karya M. Yahya Harahap, S.H; (d) Buku: Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karya M. Yahya Harahap, S.H; (e) Buku: Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, karya M. Yahya Harahap.
- Budayakan berbagi ilmu dan diskusi terkait hukum acara.
- Perhatikan nasib tenaga honorer.
- Selenggarakan doa bersama secara rutin. (red/15)
