logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sanggau Sidang Keliling Terakhir di Kab. Sekadau

 

Sanggau | pa-sanggau.go.id

Kamis (14/11/2013) Majelis Hakim yang terdiri dari : M. Toyeb, S.Ag, MH (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag (Hakim Anggota), Dra. Farida Hanim (Hakim Anggota), Iliyansyah, S.E.I (Panitera Pengganti), melakukan sidang keliling di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Pelaksanaan sidang keliling mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Selain melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang keliling bertujuan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan.

Secara harfiah sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan pengadilan, Kabupaten Sekadau merupakan kabupaten yang masih berada wilayah hukum Pengadilan Agama Sanggau, sehingga secara berkala Pengadilan Agama Sanggau melakukan sidang di wilayah tersebut disesuaikan dengan DIPA Tahun Anggaran 2013.

Kondisi geografis yang jauh dari Pengadilan Agama Sanggau ditambah lagi infrastruktur jalan yang tidak memadai mengakibatkan masyarakat pencari keadilan yang berdomisili di daerah Kabupaten Sekadau dimudahkan dengan adanya sidang keliling ini. Hal ini tidak lain untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di daerah tersebut.

Pada kesempatan sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau jumlah perkara yang disidangkan oleh majelis terdiri dari 4 (empat) perkara. Pada keempat perkara tersebut, dua perkara diputus dengan dikabulkan, satu perkara tidak diterima dengan adanya eksepsi dari pihak lawan terhadap kewenangan relatif PA Sanggau, sedangkan satu perkara ditunda untuk mediasi pada tanggal 19 November 2013 di PA Sanggau, karena sidang keliling kali ini adalah sidang keliling terakhir pada tahun ini di Kabupaten Sekadau.

H. Amsyar Ghozali (Wakil Panitera) menambahkan bahwa sidang keliling merupakan bentuk pelayanan Pengadilan Agama kepada masyarakat, sehingga akses masyarakat terhadap pengadilan lebih mudah dan cepat serta biaya yang dikeluarkan lebih ringan.

Semoga dengan adanya sidang keliling yang rutin dilakukan (sesuai dengan anggaran yang ada) dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. (red/15).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice