
Sei Rampah/paseirampah.go.id
Senin/03/10/2022 Ketua, Wakil Ketua, Panitera, serta pejabat fungsional dan pejabat struktural mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)yang diselenggarakan oleh Direktur jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4021/DJA.1/HM.00/9/2022 tentang undangan mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman tanggal 28 September 2022. Acara ini dilaksanakan secara virtual diruang media center Pengadilan Agama Sei Rampah serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung.
Dalam Sambutannya Dirjen Badilag Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan pertama-tama mengucapkan terima kasih kepada Kementeraian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) serta seluruh Pengadilan Agama yang telah berhadir dalam acara ini. Selanjutnya kata sambutan juga disampaikan oleh yang mewakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang pada intinya menyampaikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini sangat penting dan strategis yang harus ditindaklanjuti dengan baik di Negara yang kita cintai ini. BSI menyampaikan layanan yang saat ini dilaksanakan oleh Dirjend Badilag sudah memberikan pelayanan secara elektronik dimulai sejak tahun 2018 berdasarkan Perma No.3 Thn 2018, jo. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 305/SEK/SK/VII/2018, sehingga panjar baiya perkara pengelolaannya dapat berjalan dan dikelola dengan baik oleh BSI dan BSI bertekad memberikan pelayanan kepada Dirjend Badilag MA-RI dengan semaksimal mungkin. Terakhir sambutan dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) menyampaikan bahwa kerja sama ini berupakan sala satu kehormatan bagi kami, karena kerjasama ini sangat penting bagi Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan Hukum. Karena banyak yang kita dapat bahwa Perempuan dan Anak banyak yang menjadi korban, banyak Perempuan yang menjadi tulang punggung untuk penghidupan keluarganya dan sebagainya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan CO-Direktur Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). (ptip)
