PA Selat Panjang Gelar Rapat Pembinaan dan Sosialisasi Maklumat Ketua MA

Suasana saat Rapat diruang Sidang PA Slp (Untuk melihat gambar lebih jelas, dapat mengklik gambar tersebut)
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Senin tanggal 18 September 2017 bersamaan dengan tanggal 27 Zulhijjah 1438 H, sekitar pukul 09.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Selatpanjang telah dilaksanakan Rapat Pembinaan dan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rapat Pembinaan dan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Drs.Nusirwan, SH., M.H. serta dihadiri oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang. Dalam kesempatan rapat pembinaan dan sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang menyampaikan dan mengajak kepada seluruh pegawai membangun komitmen bersama untuk menjaga kehormatan dan keagungan lembaga peradilan. Belakangan ini kata ketua tersebut lembaga peradilan kembali tercoreng nama baiknya oleh perbuatan oknum-oknum yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TIM Saber Pungli. Jangan kotori diri kita dengan perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merendahkan nama baik diri pribadi kita dan lembaga peradilan dimana kita dan keluarga dapat hidup dengan menerima penghasilan resmi setiap bulan.
Ketua PA Selatpanjang juga mengingat kepada seluruh pejabat yang ada di PA Selatpanjang mempunyai tanggung-jawab untuk membina dan mengontrol bawahan masing-masing secara secara berjenjang, jangan takut menghukum staf yang telah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena apabila ada pembiaran maka pejabat yang bersangkutan akan terkena sangsi atas pembiaran tersebut, juga termasuk ketua Pengadilan pun terkena sangsinya, kata ketua tersebut.
Terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua PA Selatpanjang tersebut, maka selanjutnya Ketua membacakan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI secara lengkap serta menjelaskan seluruh pointer-pointer dari Maklumat tersebut. Sebagai kesimpulan dari maklumat ini, kata ketua PA tersebut, bahwa seluruh hakim dan pegawai harus benar-benar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari aspek disiplin kerja, disiplin waktu, pakaian, tingkah laku dan lain-lain. (Nsw Cooy).
