PA Selatpanjang Gelar Sidang Keliling Isbat Nikah Putaran Kedua di di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang

Suasana saat sidang isbat nikah berlangsung (Untuk melihat gambar lebih jelas, dapat mengklik gambar tersebut)
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Setelah melaksanakan sidang keliling pertama di Desa Teluk Buntal Kecamatan Tebing Tinggi Timur pada hari Kamis dan Jumat (14-15 September 2017) beberapa waktu lalu, PA Selat panjang kembali menggelar sidang keliling putaran kedua yang dilaksanakan pada hari Senin (25/09/2017) di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang. Sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh majelis yang diketuai oleh Ketua PA Selatpanjang Drs. Nusirwan, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., Asep Nurdiansyah, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti PA Selatpanjang Wira Utama, S.H.I. ada 14 pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan isbat nikah.
Tepat Jam 07.00 Wib seluruh Tim Sidang Keliling berkumpul di Pelabuhan Tanjung Harapan Untuk berangkat ke Tanjung Samak menggunakan Fery Miko Natalia. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih satu jam sampailah dipelabuhan tanjung samak, kemudian perjalanan harus dilanjutkan dengan menggunakan sepeda motor hingga sampai ke lokasi sidang keliling.
Tim tiba dilokasi sekitar pukul 08.15 Wib. Panitera Pengganti Wira Utama, S.H.I. dengan dibantu Jurusita Pengganti Hera Venriko, S.E. mendata perkara yang akan disidangkan. Tepat pukul 08.30 Wib Ketua Majelis sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang. Sidang dinyatakan ditutup. Terlihat para pihak yang berperkara yaitu Pemohon I dan Pemohon II setelah pembacaan permohonan isbat nikah dibacakan langsung dan dilakukan pengambilan sumpah guna dalam pembuktian dalam surat permohonannya.
Dengan Sidang Keliling diharapkan para pencari keadilan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan untuk datang langsung ke PA Selatpanjang, tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan. Semoga dengan sidang keliling ini PA Selatpanjang dapat meningkatkan misi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya. Karena hal ini merupakan salah satu pilar dan bentuk tugas dan fungsi sebagai penegak hukum secara khusus, dan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara secara umum. (aldy.lely)
