PA Serang gelar Pelantikan Panitera, Sekretaris dan Pejabat Eselon IV

Serang | PA Serang
Perubahan struktur organisasi di lingkungan peradilan, benar-benar terwujud. Pemisahan jabatan Panitera/Sekretaris menjadi Panitera dan Sekretaris yang dilandasi dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2015, secara pasti dan serentak diimplementasikan hampir di seluruh lingkungan peradilan tepat di penghujung tahun 2015.
Tidak hanya itu, perubahan nomenklatur lainnya berlaku pada berbagai eselon baik pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding maupun Mahkamah Agung RI. Jabatan baru dan jabatan lama dengan nama baru menjadi fenomena berbeda dari keadaan yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Pada Pengadilan Agama Serang, hari Senin tanggal 28 Desember 2015 menjadi momen penting bagi sejarah peradilan tersebut. Reformasi birokrasi yang digaungkan dan menjadi visi Mahkamah Agung RI memperbarui dirinya menuju badan peradilan yang agung, menjadi konkrit.
Panitera, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Teknologi informasi dan pelaporan, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Kasubbag Umum dan Keuangan resmi dilantik. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten tersebut akan menjadi titik tolak bagi pelaksanaan tugas bidang kepaniteraan dan kesekretariatan dengan formasi yang berbeda pada tahun-tahun mendatang. Pemisahan struktur yang baru akan menjadi batasan yang tegas antara wilayah administrasi perkara dan administrasi umum dengan garis komando yang berbeda, walaupun muaranya tetap sama yaitu Ketua Pengadilan.
Segera lakukan penyesuaian diri
Dalam arahan dan sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Drs.H. Abdul Halim Syahran., SH. , MH mengamanatkan beberapa hal penting yang harus dicermati oleh para Pejabat yang dilantik maupun lingkungan lembaga yang berkaitan. Hal-hal tersebut antara lain :
- Perubahan struktur memberi wawasan baru yang harus disikapi dengan baik. Melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kedudukan dan tanggung jawab baru menjadi sebuah keniscayaan. Para pejabat yang diberikan amanah jabatan harus segera beradaptasi dengan tugasnya dan belajar secara cepat. Belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai pelaksanaan tugas yang rinci bagi jabatan baru atau jabatan yang merupakan penggabungan dari 2 (dua) jabatan sebelumnya seperti Kasubbag Umum dan Keuangan, menuntut pejabat yang duduk pada jabatan tersebut belajar lebih keras untuk memahami tugasnya.
- Seiring dengan pemisahan dan lahir jabatan-jabatan baru, Ketua Pengadilan Agama diharapkan segera menyusun job disruption bagi para pemangku jabatan yang akan dijadikan arah serta rambu-rambu dalam melaksanakan tugas. Hal ini sangat urgen mengingat tahun anggaran 2016 akan segera tiba dan program kerja lembaga yang terencana dan terencana akan segera terealisasi. Dibutuhkan soliditas dan komitmen yang tinggi dari seluruh sektor secara proporsional melalui job description tersebut.
- Segera lakukan rapat koordinasi untuk memahami tugas dan tanggung jawab serta tidak tumpang tindih dan terjadi kesalahpahaman. Tugas-tugas baru akan menuntut tanggung jawab yang melekat pada kewenangan masing-masing, Jika tidak segera dikoordinasikan, kemungkinan akan terjadi kesalahpahaman dan tidak relevan karena batasan atau acuannya tidak jelas.
- Pemisahan struktur organisasi meningkatkan kwantitas tugas Ketua Pengadilan Agama karena adamya kewenangan untuk mengawasi secara langsung Panitera dan Sekretaris dengan jajarannya masing-masing.
- Jaga kekompakan dan persatuan antar semua bagian. Sekalipun secara struktur terjadi pemisahan tetapi diharapkan tidak berimbas pada mental untuk menumbuhkan sikap individu dan berkelompok antara kepaniteraan dan kesekretariatan. Pemisahan hanya sebuah struktur, tetapi persatuan dan kesatuan harus tetap terjalin karena koordinasi akan tetap dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas lembaga.
Pemisahan struktur medorong efektivitas pelaksanaan tugas
Adanya pemisahan struktur pengadilan merupakan bentuk komitmen lembaga untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam menyelenggarakan pemeritahan yang bersih, independen dan professional. Pelaksanaan tugas yang diemban lembaga Pengadilan diharapkan dapat semakin berkualitas karena manajemen organisasi yang semakin baik. Pemisahan struktur jabatan dapat mendorong terjadinya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas sehingga pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan semakin prima.
