PA Sidikalang Mencuri Start Rapat Kerja 2013

Sidikalang | www.pa-sidikalang.net
PA Sidikalang menjadi PA pertama di wilayah Sumatera Utara yang menggelar rapat kerja tahun 2013. Rapat kerja itu dilaksanakan di ruang sidang PA Sidikalang, Jumat (19/3/2013).
Rapat kerja diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Sidikalang Nomor: W2-A13/207.a/OT.01.1/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja PA Sidikalang Tahun 2013.
Dalam rapat kerja itu Ketua PA Sidikalang bertindak sebagai pembina, Wakil Ketua sebagai penanggungjawab dan Panitera/Sekretaris sebagai ketua panitia. Rapat kerja ini diikuti para hakim, pegawai, dan staf honorer Pengadilan Agama Sidikalang.
Rapat kerja yang diadakan oleh Pengadilan Agama Sidikalang ini merupakan rapat kerja pertama yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tingkat I di wilayah Sumatera Utara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakerda PTA. Medan yang telah diadakan pada tanggal 18 s/d 19 Februari 2013 di Medan.
Ketua PA Sidikalang sangat mengapresiasi terhadap pelaksanaan Rapat Kerja tersebut, sebagaimana pepatah mengatakan ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus.
Dalam rapat kerja ini, ada tiga komisi yang membidangi tiga aspek berbeda. Komisi A Bidang Peningkatan Manajemen Peradilan, Komisi B bidang Dukungan Manajemen Peradilan dan Pelaksanaan Tugas Lainnya, serta Komisi C yang membidangi Organisasi Non Kedinasan. Setiap ketua komisi akan merepresentasikan masing-masing.

Rapat diawali dengan pembukaan oleh MC, Yulia Elsiana, S.H.I. dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Ketua. Dalam sambutannya Ketua menyampaikan Sembilan poin penting yang menjadi Program Kerja di Tahun 2013, diantaranya :
- Setiap hari admin website harus memantau perkembangan website PA. Sidikalang, PTA. Medan dan website Badilag.
- Portal SIMKEP/SIMPEG harus selalu di-update.
- Anonimisasi putusan adalah oleh hakim.
- Setiap pegawai agar memiliki ID card/name tag yang pengusulannya ditujukan ke PTA.
- Pembuatan berita, artikeldan update website tetap dimotivasi.
- Pengawasan oleh hakim agar lebih melekat dan ditingkatkan.
- Kas Rutin harus dilaporkan setiap bulannya.
- Bagi hakim yang mengambil izin akan dikurangi cuti tahunannya (kondisional).


Sepanjang tahun 2012 , Ketua menyatakan, sudah ada beberapa prestasi yang dicapai oleh Pengadilan Agama Sidikalang, salah satunya peningkatan pelayanan dan akses bagi pencari keadilan dalam isbat nikah. Untuk itu kita harus berusaha mempertahankan bahkan meningkatkan pencapaian tersebut dengan senantiasa bekerja sesuai dengan apa yang telah diprogramkan dalam Program Kerja 2013.
Rapat Kerja diakhiri dengan pembacaan rumusan masing-masing komisi oleh Ketua Komisi dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang. Selanjutnya rapat ditutup dengan do’a oleh Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I. dengan harapan semoga Program Kerja Pengadilan Agama Sidiakalang Tahun 2013 dapat berjalan lancar. Aamiinn…(Rahmi & Sry)
