logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sijunjung Gelar Diskusi Hukum

Rosniwati, SH (kiri) sebagai moderator, Rodiyah, SH (tengah) dan Adil Fakhru Roza, SHI (kanan) sebagai penyaji makalah Diskusi Masalah Hukum Kelima di PA Sijunjung.

Sijunjung | pa-sijunjung.go.id

Hari ini (09/10) PA Sijunjung kembali mengadakan diskusi masalah hukum, bahasan diskusi yang diangkat adalah mengenai formulasi putusan oleh hakim. Kegiatan rutin yang dipandu oleh Rosniwati, SH sebagai moderator ini, merupakan diskusi hukum kali ke lima yang diadakan di PA Sijunjung.

Di awal penyajian makalah, Rodiyah, SH dan Adil Fakhru Roza, SHI hakim PA Sijunjung mengangkat isu tentang kritik konstruktif pihak luar pengadilan dalam menilai putusan peradilan, dimana dibeberapa putusan yang telah diteliti ternyata ditemukan pertimbangan hukum yang kurang berkualitas, demikian juga dengan formulasi duduk perkaranya.

“Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah”. Tegas Rodiyah membuka pembahasan.

Lebih lanjut Rodiyah menyatakan, “Putusan merupakan hasil musyawarah yang diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, setelah melalui tahap-tahap pemeriksaan di persidangan. Dalam memformulasikan putusan hendaknya Hakim memperhatikan putusan yang sistematik, lebih detail dan jelas/eksplisit dalam pertimbangan hukumnya serta menggunakan Bahasa Indonesia yang sudah baku sehingga mudah dipahami oleh para pihak dan masyarakat secara luas.

Menurut para penyaji makalah, sebagaimana telah diungkapkan oleh para pakar hukum, sistematika putusan adalah sebagai berikut :

  1. Setiap putusan dan penetapan Pengadilan Agama dimulai dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim dan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Memuat identitas dan kedudukan para pihak;
  3. Memuat secara ringkas dan jelas pokok perkara, jawaban, pertimbangan hukum berisi analisis yang jelas, mengkonstatir benar tidaknya peristiwa yang diajukan dengan dilakukan pembuktian,

-          Apakah alat bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat memenuhi syarat formil dan materil;

-          Alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian;

-          Dalil gugat apa dan dalil bantahan apa saja yang terbukti;

-          Sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yg dimiliki para pihak;

Kemudian Hakim mengkualifisir menilai peristiwa yang dianggap benar terjadi masuk hubungan hukum apa atau menemukan hukumnya, selanjutnya mengkonstituir yaitu menetapkan hukumnya;

  1. Keharusan menyebut pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam putusan ;
  2. Mencantumkan biaya perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 RBg;
  3. Setiap putusan harus ditandatangani oleh ketua dan hakim yang memutus serta panitera sidang.

Kemudian mengutip pendapat Yahya Harahap, SH, mantan Hakim Agung sekaligus penulis buku Hukum Acara Peradilan Agama ini, asas-asas putusan adalah sebagai berikut:

  1. Putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yg tidak memenuhi ketentuan itu dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan. Alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan pasal –pasal tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum.
  2. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan;

Putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan. Tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja dan mengabaikan gugatan selebihnya. Begitu juga halnya putusan yang hanya mempertimbangkan dan memutus gugatan konvensi, padahal Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi;

  1. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan

Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan. Larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugat, dianggap telah melampaui batas wewenang. Apabila putusan mengandung ultra petitum, hrs dinyatakan cacat (invalid)meskipun hal itu dilakukan hakim dengan itikad baik, maupun sesuai dengan kepentingan umum;

  1. Diucapkan di muka umum

Prinsip keterbukaan untuk umum bersifat imperative. Pelanggaran atas prinsip keterbukaan dimaksud mengakibatkan putusan yang dijatuhkan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hakim dan Pegawai mengikuti pemaparan makalah dan diskusi dengan seksama

Hakim dan para pegawai PA Sijunjung yang mengikuti acara diskusi hukum cukup antusias dengan tema makalah, sehingga pembahasan semakin berkembang sampai pada tataran yang lebih mendalam, sehingga suasana diskusi jadi lebih hangat.

Diakhir diskusi Ketua PA Sijunjung, Drs. Jamhur, MHI menyatakan apresiasi terhadap kegiatan diskusi dan memberikan stressing (penekanan) terhadap beberapa hal yang dianggap penting untuk disatukan dan difahami bersama, baik terhadap yang telah dibahas maupun hal-hal yang belum terungkap pada diskusi.

Jamhur menyatakan bahwa untuk diskusi hukum berikutnya adalah diskusi tentang eksekusi, dan berharap agar para hakim maupun pegawai mempersiapkan diri dengan membaca referensi-referensi terkait pembahasan tersebut, atau mengumpulkan permasalahan-permasalahan terkait untuk dapat didiskusikan pada diskusi berikutnya. (AFR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice