
Pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Petugas pada PTSP Mini terdiri dari 2 (dua) orang Petugas yaitu Aulia Ichsan dan Dian Fauziah Siagian, S.Sy. yang siap untuk melayani masyarakat yang ingin mendaftar, mengambil produk Pengadilan dan mengambil sisa panjar biaya perkara.

Pada pelaksanaan Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini, ada 3 (tiga) orang yang mengambil produk Pengadilan berupa Akte Cerai yaitu perkara dengan nomor register: 335/Pdt.G/2023/PA.Sim, 535/Pdt.G/2023/PA.Sim dan 333/Pdt.G/2023/PA.Sim. Sementara masyarakat yang mengambil sisa panjar ada 4 (empat) perkara yaitu: 612/Pdt.G/2023/PA.Sim, 605/Pdt.G/2023/PA.Sim, 621/Pdt.G/2023/PA.Sim, 622/Pdt.G/2023/PA.Sim
Layanan SIYANLING terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang wilayahnya jauh dari Kantor PA Simalungun untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pengambilan Akta Cerai, pengambilan sisa panjar perkara dan mendaftarkan perkara tanpa harus dating ke Kantor Pengadilan Agama Simalungun.
