PA Simalungun Lakukan Eksekusi Pengosongan Rumah

Simalungun | AP Simalungun
Senin, (9/10/2017) Pengadilan Agama Simalungun berhasil melakukan eksekusi pengosongan rumah yang berada di KelurahanSerbelawan Kabupaten Simalungun. Ansor, S.H. Panitera Pengadilan Agama Simalungun, terlebih dahulu membacakan penetapan Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nomor : 234/Pdt.G/2013/PA.Sim, tanggal 18 September 2017 sebagai dasar pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.
Ketika pelaksanaan pengosongan tersebut Penghuni rumah tidak bisa berbuat banyak ketika pihak Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan eksekusi pengosongan. Pelaksanaan eksekusi pengosangan dipimpin langsung oleh Ansor, S.H. sebagai panitera pengadilan agama simalungun.
Dalam melaksanakan eksekusi pengosongan tersebut pengawalan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Simalungun yakni dipimpim oleh Kepala Bagian Operasi Polres Simalungun KomPol Bonggas Simarmata. Turut juga hadir Komandan Rayon Militer Capt. Hamid, Kapolsek Kecamatan Dolok Batu Nanggar AKP Edi Sukamto, Camat Dolok Batu Nanggar Zaenah Sembiring S.Pd. dan Lurah Serbelawan Sudianto Purba.
Eksekusi pengosongan telah dijadwalkan pada pukul 09.00. namun baru dapat dimulai pada pukul 11.00 Wib. dan berakhir dengan penandatangan berita acara penyerahan oleh Panitera Ansor, S.H. kepada pemenag lelang Parlindungan Dalimunthe, S.H. yang disaksikan oleh 2 orang saksi dari Pengadilan Agama Simalungun Supriono, S.H. dan Muhammad Iqbal Afandi serta dari pihak kepeolisian dan lurah Serebelawan, berakhirtepat pada pukul 16.50.
