PA Simalungun Lakukan Lelang Terhadap Obyek Sita Eksekusi
Simalungun | PA Simalungun
Selasa (13/6), Bertepatan dengan 18 Ramadhan 1438 H Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan Lelang Harta Warisan, yang sebelumnya telah ditentukan waktunya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematang Siantar. Obyek perkara yang dillakukan lelang adalah Register Nomor 234/Pdt.G/2013/PA.Sim dengan 6 (enam) bidang tanah
Sebelumnya Pengadilan Agama Simalung telah memasang pengumuman lelang eksekusi sebanyak 2 kali. Pertama melalui selebaran yang diletakkan di tempat-tempat umum dan kedua pengumuman melalui surat kabar. Lelang Harta Warisan tersebut dihadiri oleh Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Panitera Pengadilan Agama Simalungun (Ansor, S.H). serta Pemohon Eksekusi dan pembeli obyek lelang, sedangkan Termohon Eksekusi/kuasanya tidak hadir.
Dari 6 obyek lelang hanya 1 (satu) obyek yang berhasil dilelang dengan harga minimal Rp. 737.000.000,- sedangkan 5 (lima) obyek lainnya belum berhasil terlelang, sehingga kemungkinan lelang terhadap 5 (lima) obyek lelang lainnya dapat dilakukan kembali apabila pihak mengajukan permohonan lelang. @Ls
