PA Singaraja Gelar Sosialisasi Bintek Orientasi Hukum Acara Perdata Agama

“Hakim PA Singaraja (Nomor 6 & 7 dari kiri) sedang mengikuti kegiatan Orientasi Hukum Acara Perdata Agama di Harris Hotel kuta beach Bali”
Singaraja | www.pa-singaraja.go.id
Kamis tanggal 5 September 2013 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Singaraja, diadakan sosialisasi hasil bintek orientasi hukum acara perdata agama oleh Lutfi Muslih, S.Ag., MA. dan Abdul Mustopa, SHI. (Hakim PA Singaraja) yang mengikuti kegiatan orientasi hukum acara perdata agama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pratalak Badilag MARI bertepat di Hotel Harris Resort Pantai Kuta, Bali pada hari Rabu-Jum’at tanggal 28-30 Agustus 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan para hakim PA menerapkan hukum acara dalam rangka memeriksa dan memutus perkara.
Sosialisasi ini dimaksud sebagai bentuk pertanggungjawaban yang merupakan kewajiban bagi setiap pegawai yang mengikuti pelatihan ataupun kegiatan kedinasan lainnya dan upaya untuk mentransfer ilmu yang didapat selama mengikutinya kepada seluruh pegawai PA Singaraja khususnya, sehingga ilmu dan informasi yang didapat dapat diaplikasikan dan mengakar ke satker masing-masing.
Di harapkan bagi setiap pegawai yang mengikuti apapun kegiatan kedinasan dari kantor agar me-link-kan hasilnya baik makalah ataupun catatan kegiatan lainnya dalam satu folder tertentu melalui jaringan yang ada dikantor yang sudah terintegrasi pada setiap ruangan agar bisa dicopy dan dibaca serta dipelajari oleh para pegawai.
Dalam sosialisasinya penyaji menyampaikan dari awal sampai akhir kegiatan tersebut. Kegiatan orientasi hukum acara yang diikuti oleh para hakim di wilayah PTA Mataram ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Drs. H. Purwosusilo, SH.MH. pada hari Rabu malam kamis di aula lantai 4 hotel tersebut. Dirjen Badilag dalam pengarahannya mengatakan bahwa seorang hakim, baik yang senior maupun junior harus memperhatikan tiga hal, yaitu : Hukum formil, hukum materil dan administrasi perkara.
Ketiga hal itu bisa dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan, karenanya para hakim dalam menangani perkara harus memahami dan menguasai ketiga hal tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam diskusi hukum yang baru-baru ini dilaksanakan di Badilag, ada pertanyaan apakah para hakim bebas melakukan penafsiran terhadap hukum formil sama seperti boleh menafsirkan hukum materil? Ditegaskan oleh beliau bahwa “terhadap hukum materil hakim punya kebebasan untuk menafsirkan, menemukan dan melakukan pembaharuan hukum sepanjang dilakukan secara cerdas.
Sebaliknya untuk hukum formil tidak boleh orang-perorang melakukan penafsiran dan hasil penafsirannya dijadikan norma umum. Kalaupun ada materi hukum formil yang memerlukan penafsiran dan hasil penafsiran tersebut dijadikan norma umum, maka penafsiran tersebut hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh lembaga.
Kegiatan orientasi tersebut setelah pembukaan dilanjut dengan penyampaian pembinaan/ kebijakan ditjen badilag oleh Dirjen sendiri yang diakhiri dengan tanya jawab antara para peserta dengan Dirjen Badilag.
Dalam penyampaiannya Dirjen berharap pelayanan pada masyarkat terus ditingkatkan, jangan sampai sebelum jam kantor selesai pelayanan ditutup. Misalnya pelayanan pendaftaran perkara pada pukul 15.00. jangan sampai sudah ditutup/tidak dilayani lagi.
Dirjen juga menyampaikan bahwa dalam sidaknya ke PA yang paling dekat dengan kegiatan ini (PA Badung) dimana pada awalnya Dirjen menyamar sebagai pihak yang hendak berperkara masih ditemukan hal-hal yang harus dibenahi terkait pelayanan pendaftaran perkara.
Register dan juga instrumen perkara juga masih ditemukan yang masih belum maksimal. Untuk validasi aplikasi Siadpa juga harus teliti dan dimaksimalkan, jangan sampai ada yang diluar kewajaran, seperti misalnya pembuatan data PMH dan PHS diluar jam kerja.
Dirjen juga menyatakan bahwa dalam setiap kunjungannya ke daerah akan senantiasa meninjau PA di daerah tersebut. Setidaknya akan dilihat dari aspek pelayanan pada masyarakat, register, keuangan, minutasi, SIADPA dan SIMPEGnya. Ke depan Simpeg dan Siadpa akan berpengaruh pada nilai seorang hakim. Kepedulian seorang pimpinan akan sangat mempengaruhi baik dan buruknya pengadilan.
Pada Kamis pagi materi Kapita Selekta hukum acara perdata (1) terkait pembuktian disampaikan oleh Dirjen hingga pukul 10.00 Wita. Kemudian dilanjutkan oleh Dr. H. Edi Riadi, SH. MH (Wakil Ketua PTA Jakarta yang sebelumnya Panitera Muda Perdata Agama MARI) juga tentang Kapita Selekta Hukum Acara Perdata (2) sampai pukul 12.30 Wita.
Dalam materi pembuktian dijelaskan secara gamblang tentang bagaimana cara menerapkan pembuktian pada suatu perkara yang dihadapi. Setelah istirahat dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait kisi-kisi putusan yang disampaikan oleh Dr. HEdi Riadi, SH., MH. Dalam penyampaiannya pemateri menjelaskan tentang bagaimana membuat putusan yang baik dan benar sehingga aspek manfaat, kepastian hukum dan keadilan terwujud dalam putusan yang merupakan mahkota bagi hakim dan juga pengadilan.
Setelah selesai pokok materi pembuktian dan kisi-kisi putusan, agenda selanjutnya adalah bedah berkas yang pesertanya dibagi menjadi enam kelompok, dimana masing-masing kelompok terdiri dari 5 (lima) orang. Setiap kelompok diminta untuk membedah 6 (enam) berkas yang dipilih dari berkas yang dibawa oleh peserta yang berasal dari masing-masing satkernya, berkas tersebut dibedah mulai dari Bundel A sampai dengan Bundel B. ada yang membedah perkara perceraian, harta bersama, waris, dan juga hadhonah.
Dari masing-masing berkas dicari mana yang sudah memenuhi syarat adminsitrasi perkara mulai dari pembuatan gugatan, PMH, PHS, SKUM, Relaas, Mediasi, pembuatan berita acara persidangan, pembuktian, sampai dengan bagaimana putusan yang dibuat dari perkara tersebut apakah sudah memenuhi syarat putusan yang baik dan benar yang memenuhi syarat dan kaidah-kaidah dalam pembuatan putusan dari sisi hukum formil maupun materilnya .
Setelah masing-masing kelompok mempresentasikan temuan-temuan dalam berkas yang dibedahnya dan juga Tanya jawab dengan pemateri dan pemandu, sekitar pukul 22.30 proses pembelajaran berakhir.
Hari Jum’at materi dilanjutkan dengan evaluasi atas kegiatan orientasi ini sehingga diharapkan pemberkasan perkara baik pada tingkat pertama, banding dan kasasi tertib, baik dan benar tidak diketemukan masalah yang mendasar.
Diharapkan Check list atas berkas perkara dimanfaatkan dan digunakan semaksimal mungkin. Ke depan Pengadilan Agama ditingkat pertama dan banding di wilayah Mataram dan Bali yang berada dalam naungan PTA Mataram diharapkan menjadi lebih baik lagi dan bisa mengejar ketinggalan dari wilayah PTA lainnya terutama dari sisi pemberkasan dan juga putusannya. Setelah evaluasi dan juga perkenalan selesai, kemudian diadakan acara penutupan. (LM)
