PA Sintang Bahas Teknis dan Strategi Percepatan Penyelesaian SAPM

Sintang | PA Sintang
Sudah menjadi hal yang lazim dalam setiap kegiatan adanya unsur perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Keempat unsur tersebut merupakan sebuah proses utuh dalam setiap kegiatan dengan tujuan akhir menciptakan hasil yang di inginkan.
Dalam pelaksanaan percepatan proses mekanisme ke empat unsur untuk hasil yang maksimal dan optimal memerlukan sebuah strategi. Untuk itu PA. Sintang mengadakan rapat membahas strategi percepatan penyelesaian bahan kelengkapan Sertifiksasi Akreditasi Penjamin Mutu yang merupakan agenda besar dari Badan Peradilan Agama MA RI (06/10)
Rapat di Pimpin langsung oleh ketua pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag bersama Ketua SAPM,Yusri, S.Ag dan di hadiri oleh Seluruh hakim, Pegawai dan honorer Pengadilan Agama Sintang. Rukayah, S.Ag menekankan kembali komitmen dan kesiapan dari Pengadilan Agama Sintang mengingat jadwal waktu yang telah ditetapkan semakin dekat.
Rukayah, S.Ag mengajak seluruh unsur dalam pengadilan Agama Sintang untuk saling bahu membahu menyelesaikan seluruh bahan yang telah di sampaikan oleh BADILAG MA RI berupa Instrumen dalam buku III yang terdiri dari Bab I bagian Administrasi Manajemen Pengadilan Agama, Bab II, Administrasi Kesekretariatan Pengadilan Agama dan Bab III, Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan menyesuaikan dengan buku Standar Sertifikasi Akreditasi Penjaminan mutu Peradilan agama.
Ketua SAPM, Yusri S.Ag mengamini dan menekankan serta mengajak semua unsur untuk bekerja sama agar penyelesaian seluruh bahan kelengkapan Sertifiksasi Akreditasi Penjamin Mutu (SAPM). Yusri, S.Ag mengungkapan salah satu strategi percepatan penyelesaian dengan diadakannya tambahan waktu ekstra pengerjaan di luar jam kerja atau lembur.
Teknis penyelesaian Sertifikasi Akreditasi Penjamin Mutu Pengadilan Agama Sintangdi sampaikan oleh Sekretaris SAPM, M. Jamil, SH mulai dari yang pertama perencanaan berupa Pengaturan Jadwal Penyelesaian, Persiapan Dukungan yang Kedua Pelaksanaan berupa pencetakan, Penggandaan berupa SOP, Instrumen, Formulir, dokumen Acuan dan dokumen lainnya sesuai dengan buku standarisasi dan buku 3 instrumen yang ketiga Rapat Evaluasi berupa Cross Check kelengkapan dalam persiapan kegiatan assesor internal.
Setelah selama dua jam mengadakan rapat pembahasan, Rukayah, S.Ag menutup Rapat dengan kembali mengajak seluruh unsur Pengadilan Agama Sintang untuk bersemangat dalam pelaksanaan penyelesaian bahan kelengkapan Sertifiksasi Akreditasi Penjamin Mutu. (Jamil)
