PA Sintang Bersiap Laksanakan Survey Kepuasaan Masyarakat

Sintang | PA Sintang
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag memimpin langsung rapat membahas tentang Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat. Rapat di gelar setelah dua hari sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Sintang menerbitkan Surat Keputusan Nomor : W14-A5/799/OT.01.3/IX/2017 tentang Tim Survey Kepuasaan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Pengadilan Agama Sintang Tahun 2017.
Menurut Rukayah, S.Ag Pelaksanaan Survey Kepuasaan Masyarakat bertujuan untuk Untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayan publik sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Lebih lanjut Ibu dari tiga orang anak ini menyatakan pelaksanaan Survei juga merupakan komitmen Pengadilan Agama Sintang akan pelaksanaan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) pada bagian Administrasi Manajemen Pengadilan Agama.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang, Yusri, S.Ag yang juga sebagai penanggung Jawab kegiatan menyampaikan bahwa sesuai dengan salah satu esensi dalam pelaksanaan pelayanan publik adalah memberikan kepuasaan kepada masyarakat melebihi apa yang di inginkan masyarakat. “sehingga dengan survey kepuasaan masyarakat kita mengetahui apa yang di inginkan masyarakat dan dapat memberikan kepuasaan melebihi apa yang diinginkan” ujar Yusri, S.Ag.
Ketua Tim, Rina Dewi Sayanti, SH pada sambutannya berterimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Sintang yang telah mempercayakannya beserta tim yang telah dibentuk untuk melakukan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Pengadilan Agama Sintang Tahun 2017. Rina Dewi Sayanti, SH berarap Tim yang telah di bentuk untuk dapat bekerja sama untuk memberikan hasil yang terbaik.
Teknis Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat, disampaikan oleh Koordinator Pelaksana Survey, M. Jamil, SH, mulai dari tahap perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Pengolahan Data, Penyajian Hasil Survei dan Publikasi. lebih lanjut ia menyatakan sesuai jadwal Survei di mulai pada tanggal 2 Oktober 2017. Lebih lanjut ia melanjutkan dalam Pemberitahuan pelaksanaan survei kepada masyarakat akan memanfaatkan TV media dengan membuat iklan pemberitahuan yang dapat dilhat masyarakat yang datang pada kantor Pengadilan Masyarakat. Terakhir ia menyampaikan sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2014, Tim akan melakukan publikasi atas hasil Survey maupun metodelogi survey sesuai jadwal yang telah di tetapkan.(Jamil)
