logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sintang Gelar Pelantikan Hakim dan Panitera Muda

Sintang | www.pa-sintang.go.id

Selasa 27 Agustus 2013 bertempat di Gedung Pengadilan Agama Sintang Ketua Pengadilan Agama Sintang Drs. H. MohamadGozali, MH menggelar sidang istimewa untuk melantik dan mengambil sumpah Muhammad Rais, S.Ag., M.SI. sebagai Hakim Pengadilan Agama Sintang yang sebelumnya adalah Hakim Pratama Muda yang bertugas di Pengadilan Agama Singaraja.

Selain melantik Hakim , Ketua PA Sintang  juga melantik Panitera Muda Hukum Mariadi, S.HI yang sebelumnya menjabat sebagai Panmud Permohonan, Panitera Muda Permohonan Amin Shodik, S.HI yang sebelumnya menjabat sebagai Panmud Gugatan dan Panitera Muda Gugatan Syaiful Alfajar, S.HI yang sebelumnya menjabat sebagai Panmud Hukum. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hakim, Pegawai serta Honorer Pengadilan Agama Sintang

Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Sintang Drs. H. Mohamad Gozali, MH. mengatakan bahwa dengan dilantik dan diambil sumpahnya Hakim beserta Panmud Dengan  demikian, maka jumlah hakim di Pengadilan Agama Sintang telah tercukupi dikarenakan pada bulan yang sama Hakim PA Sintang telah dimutasikan sebanyak 3 Hakim ,maka akan berimbang dengan jumlah perkara yang ditangani selama setahun. Pasalnya, tiap tahunnya perkarayang masuk di Pengadilan Agama Sintang terus bertambah Sementara itu, jumlah pegawai baik pejabat maupun staff masih jauh dari cukup.

Menurut KPA, “Dilain sisi, kurangnya jumlah pegawai janganlah menjadi alasan terlambatnya penyelesaian pekerjaan yang menjadi kewajiban. Sebab selesai tidaknya suatu pekerjaan bukan ditentukan oleh jumlah orang yang mengerjakan melainkan juga oleh profesionalisme dan tanggung jawab terhadap tugas.

Apa artinya banyak pegawainya jika tidak profesional dan tidak tanggung jawab. Lebih baik sedikit pegawainya, namun profesional dan tanggung jawab”, tegas Drs. H. Mohamad Gozali.

Diakhir amanatnya, Ketua PengadilanAgama (KPA) Sintang kembali mengingatkan kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sintang agar terus meningkatkan disiplin kerja dan disiplin waktu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Sintang, yaitu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara.

Dan kepada para hakim agar tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Hakim dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengurangi keadilan dari putusannya. Serta kepada Pantiera/Panitera Pengganti agar tepat waktu dalam menyelesaikan berita acara persidangan. (arf)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice