PA Sintang Kembali Tangani Sengketa Ekonomi Syariah
Sintang | PA Sintang
Setelah pada tahun 2016 lalu Pengadilan Agama Sintang telah menerima perkara sengketa ekonomi Syariah dan telah di putus pada bulan Januari tahun 2017. Untuk kali kedua Pengadilan Agama Sintang menangani perkara sengketa ekonomi Syariah yang terdaftar pada tanggal 27 Februari 2017.
Sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang II, Pengadilan Agama Sintang menggelar sidang Perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah (30/03). Tampak hadir, kuasa hukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III .
Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis, Muhammad Rais, S.Ag, M.SI di dampingi oleh Miftah Ulhaq Thaha Murad, SH.I.,M.H dan Ludiansyah, SH.I.,M.S.I serta Panitera Pengganti, Mariadi, SH.I. Setelah melakukan pemeriksaan indentitas Majelis Hakim kemudian menasehati para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan perkara secara damai namun tidak berhasil
Ketua Majelis, memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur mediasi sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diantaranya terkait pengertian dan manfaat Mediasi, kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi, biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan, pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian dan kewajiban Para Pihak untuk menandatangani formulir penjelasan Mediasi.
Para pihak berperkara kemudian sepakat memilih salah satu mediator dari Pengadilan Agama Sintang yaitu Yusri, S.Ag yang juga bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Agama Sintang. Sebelum menjalankan proses mediasi para pihak tampak menandatangani formulir penjelasan Mediasi.
Mediasi akan di kembali di gelar pada tanggal 18 April 2017 sementara sidang di tunda pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 pukul 09.00 WIB untuk Mediasi. (Rais/Jamil)
