PA Sintang Putus Perkara Sengketa Ekonomi Syariah

Sintang | PASintang
Setelah melewati tahapan-tahapan persidangan, perkara sengketa ekonomi syariah yang terdaftar pada Pengadilan Agama Sintang masuki tahapan pembacaan putusan (26/10). Persidangan sengketa ekonomi syariah di gelar pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya majelis hakim menggelar beberapa perkara lainnya.
Tampak hadir, Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat I, sedangkan Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir. Bertindak sebagai ketua Majelis, Muhammad Rais, S.Ag, M.Si, Anggota Miftah Ulhaq Thaha Murad, SH.I.,M.H dan Ludiansyah, SH.I.,M.S.I serta Panitera Pengganti, Amin Sodik, SH.I. setelah membacakan putusan Muhammad Rais, S.Ag, M.Si menyampaikan kepada kedua belah pihak yang tidak puas dengan putusan yang telah dibacakan dapat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan proses pendaftaran banding melalui Pengadilan Agama Sintang. Setelah pembacaan putusan dalam proses persidangan, para pihak berperkara belum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Untuk kali kedua Pengadilan Agama Sintang menangani perkara sengketa ekonomi Syariah yang terdaftar pada tanggal 27 Februari 2017. Sebelumnya pada tahun 2016 lalu Pengadilan Agama Sintang telah menerima perkara sengketa ekonomi Syariah dan telah di putus pada bulan Januari tahun 2017.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag menyatakan dengan terdapatnya perkara sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Sintang sebanyak dua perkara dalam kurun waktu selama dua tahun, merupakan momentum untuk meningkatkan khazanah dan menambah pengalaman keilmuan di bidang ekonomi syariah bagi para hakim. (Jamil)
