PA Sintang Siap Sosialisasikan dan Implementasikan SIWAS MA-RI versi 2.0
Sintang | PA Sintang
Pengadilan Agama Sintang mengutus Panitera, Rina Dewi Sayanti,SH bersama Personal Informasi Teknologi, M. Jamil, SH untuk menghadiri acara bertajuk Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) MA-RI Versi 2.0 di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Sesuai dengan PERMA NO 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM), SIWAS merupakan aplikasi pengelolaan Pengaduan dengan tujuan untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat dan bentuk Komitmen Mahkamah Agung untuk Membasmi Pelanggaran Kode Etik.
Setelah di luncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Hatta Ali, SH.,MH pada 29 September 2016, kini SIWAS mengalami perkembangan dengan diluncurkannya versi 2.0. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. M. Taufiq H. Z., M.H.I., pada saat membuka acara tersebut menyatakan, SIWAS versi 2.0 mengalami perubahan sehingga terjadi percepatan percepatan dalam pengelolaan Pengaduan. “Hadirnya Aplikasi SIWAS versi 2.0 semakin menyadarkan Aparatur Pengadilan untuk lebih berhati-hati jangan sampai terjerumus melakukan hal yang dilarang peraturan dan perundang-undangan” tegas Drs. M. Taufiq H. Z., M.H.I.
Kegiatan sosialisasi di bagi dalam beberapa tahap, mulai dari tahap Pengenalan hingga pelaksanaan teknis dengan nara sumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI, Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., Bagian Pengembang TI sekaligus Konsultan SIWAS, Catur Adi Sukrisno, S.Kom, Kepala Sektor Pegawasan Proyek SUSTAIN, Fatahillah dan Asisten Proyek SUSTAIN, Devi Nazwir.
Dari hasi penyampaian pemateri terdapat kelebihan atau hal yang baru pada Siwas Versi 2.0 diantaranya;
- Adanya E-Notifikasi
- Disclaimer Jaminan Kerahasiaan Identitas Pelapor dan Terlapor
- Penambahan Fungsi Inisiatif Sendiri oleh Ketua Tingkat Banding
- Tooltips sebagai petunjuk Pengisian
- Redaksional FAQ yang lebih lengkap (Informasi Kerahasiaan Pelapor, Hak-hak pelapor, Tahapan Penanganan Pengaduan, dan Tahapan Input Pengaduan
- Notifikasi Pengaduan Terkirim
- Pernyataan Publikasi Identitas Pelapor
Sehubungan dengan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut. Panitera Pengadilan Agama Sintang, Rina Dewi Sayanti, SH mengapresasi dan menyambut positif kegiatan tersebut. Menurut wanita kelahiran Kabupaten Melawi ini, dengan hadirnya Aplikasi Siwas, Masyarakat di lindungi dan di Prioritaskan terutama dalam pelayanan publik. Lebih lanjut ia menyatakan siap mensosialisakan dan mengimplementasikan penggunaan SIWAS versi 2.0 di Pengadilan Agama Sintang. Terakhir Ia menghimbau warga pengadilan khusus nya warga Pengadilan Agama Sintang dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya jangan menyimpang dari Peraturan dan Perundang-undangan yang telah di tetapkan. (Jamil)
