logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Stabat Lakukan Pemeriksaan Saksi Waris Dengan Teleconference

Pengadilan Agama Stabat mengadakan sidang dengan menggunakan teleconference pada hari selasa 19 Mei 2020. Dikarenakan saksi tidak dapat hadir pada persidangan tersebut. Walaupun demikian saksi dalam perkara waris tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai prosedure e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Drs. Asman Syarif, MHI dan Drs. Amar Syofyan, SH.,MH serta Panitera Pengganti Khairuddin, SH dengan dukungan teknologi yang memadai dari pihak saksi sehingga pemeriksaan persidangan berjalan lancar.

Hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 yang mudah tertular di tempat ramai, serta sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama pencegahan corona virus disease (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice