PA Tanjung Redeb Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Kepulauan Derawan
Tanjung Redeb | PA Tanjung Redeb
Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk pertama kalinya di tahun 2017 menggelar sidang diluar Gedung Kantor Pengadilan Agama. Sidang diluar gedung kali ini dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2017 di kampung Kasai, kecamatan Kepulauan Derawan, berdasarkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Nomor W17-A5/148/HK.05/2/2017 tanggal 21 Februari 2017 Tentang Tim Sidang Keliling di daerah Kampung Kasai, kecamatan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau.
Adapun Hakim yang bertugas adalah Yang Mulia Drs. H. M. Mursyid yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Ibu Rukayah, S.Ag selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, dan 2 (dua) orang Hakim yaitu Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H., M.H.I, serta Imam Safi’i, S.H.I. Adapun Panitera yaitu Drs. Anwaril Kubra, M.H, dan untuk Panitera Pengganti antara lain Dra. Marianah, S.H, Dra. Emi Suzana , Jamaluddin S.H, serta pengadministrasi yaitu Hasnur Rafiq, S.Kom.
Pelayanan Sidang diluar gedung kantor Pengadilan Agama merupakan agenda tahunan yang rutin di laksanakan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb, sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan terpadu terhadap masyarakat pencari keadilan di lingkup kabupaten Berau yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Pelayanan sidang diluar gedung kali ini diadakan di Kantor Kepala Kampung Kasai, Kecamatan Kepulauan Derawan. Sidang kali ini disambut baik oleh Masyarakat pencari keadilan. Tempat ini dipilih karena banyaknya penduduk daerah setempat yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah, maka mereka mengikuti siding Itsbat Nikah.
Disamping mengurangi biaya transportasi terhadap masyarakat pencari keadilan yang relative mahal, juga dapat menghemat waktu yang dibutuhkan untuk bersidang, karena sebagian besar mata pencaharian masyarakat merupakan nelayan dan petani. Adapun jarak tempuh dari kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb ke lokasi siding adalah sekitar 95 KM, dengan jarak tempuh 2,5 jam perjalan dengan kendaraan darat.
Diharapkan dengan adanya siding diluar gedung kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb kali ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk meningkatkan paradigma positif terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
