PA Tanjungpinang Lakukan Sosialisasi Maklumat Ketua MA

Tanjungpinang | PA Tanjungpinang
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (H. M. Ali Syarifuddin Mas’ud, Lc, S.H., M.Ag) mengajak seluruh Hakim, Pegawai, dan Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengikuti sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 18 September 2017 tepatnya pukul 14.11 WIB bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Beliau menyampaikan poin-poin penting Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dalam rangka mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mencoreng citra dan wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yaitu:
- Meningkatkan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
- Tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
- Terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan, antara lain:
- PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
- PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
- PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- KMA Nomor 69 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas KMA Nomor 71 Tahun 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012.
- Pemberian sanksi untuk Pimpinan apabila tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan.
Bapak H. M. Ali Syarifuddin Mas’ud, Lc, S.H., M.Ag, selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang berharap agar seluruh elemen Pengadilan Agama Tanjungpinang dapat bekerjasama dalam menindaklanjuti Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut, sehingga terwujud Pengadilan Agama Tanjungpinang yang lebih baik dalam rangka mencapai peradilan yang agung sebagaimana visi dan misi Mahkamah Agung RI. (RA)
