logo web

Dipublikasikan oleh Tim Media pada on .

PA Tarutung Laksanakan Pemeriksaan Setempat Berdasarkan Putusan Sela PTA Medan 

WhatsApp Image 2025 11 27 at 14.37.56

Tarutung, pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama Tarutung telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara sengketa kewarisan sebagai tindak lanjut atas putusan sela Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan yang memerintahkan dilakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa perkara kewarisan.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh majelis hakim pada PA Tarutung yang ditetapkan oleh Ketua PA Tarutung, didampingi Panitera Pengganti dan Juru Sita, serta dihadiri oleh para pihak berperkara dan kuasa hukum masing-masing. Hadir pula aparat pemerintah setempat yang membantu memastikan kelancaran proses pemeriksaan di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat dilakukan selama 2 hari, Selasa dan Rabu (25-26/11). majelis hakim melakukan pengecekan dan pencocokan kondisi fisik terhadap 11 objek sengketa di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Setia, Desa Sukamaju dan di Kelurahan Pasar Sarulla (Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara). Pengecekan dan pencocokan kondisi fisik terutama tentang batas-batas tanah, ukuran, pemanfaatan serta keberadaan bangunan yang diklaim oleh para pihak sebagai bagian dari harta peninggalan pewaris. Setiap poin keberatan dan klaim para pihak dicatat dengan seksama untuk mendapatkan penjelasan/keterangan secara terperinci atas objek perkara agar menjadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dalam pembukaan sidang pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan guna memperjelas duduk perkara serta memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil yang diajukan para pihak di persidangan. “Pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan putusan sela PTA Medan, dan bertujuan memberikan keyakinan bagi majelis dalam memutus perkara sengketa kewarisan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Walaupun dalam kondisi cuaca dan lokasi pemeriksaan yang tidak bersahabat, proses pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Seluruh informasi yang diperoleh dari lapangan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat dan menjadi bagian dari berkas persidangan untuk diperiksa dalam tahap berikutnya di pengadilan tingkat banding (PTA Medan, red).

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim berharap perkara dapat memperoleh gambaran utuh mengenai objek sengketa sehingga putusan akhir nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Tim Media)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice