PA Tenggarong Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Tenggarong | PA Tenggarong
Perkawinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ia bahkan menjadi kebutuhan dasar bagi setiap manusia normal. Agar perkawinan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai tujuannya, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah, pemerintah telah mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Salah satu yang diatur oleh undang-undang tersebut berkenaan dengan masalah umur bagi calon mempelai.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Dalam kenyataannya di masyarakat masih ada pernikahan dilakukan pada usia yang belum cukup umur, atau perkawinan yang dilakukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun atau belum mencapai usia 16 tahun bagi calon mempelai wanita.
Hal ini terungkap saat Zulkifli salah seorang penghulu di Kecamatan Marangkayu dalam konsultasi hukum kepada Hakim Pengadilan Agama Tenggarong Reny Hidayati, S.Ag., SH., M.H.I. Dalam konsultasinya Zulkifli menanyakan, sebagai seorang penghulu bolehkah menikahkan calon pengantin yang belum cukup umur.
Menurut Reny, penghulu tidak boleh menikahkan pasangan calon pengantin yang usianya tidak sesuai dengan aturan yang ada, kecuali setelah mendapatkan dispensasi dari pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Reny Hidayati, yang juga Humas Pengadilan Agama Tenggarong itu menjelaskan dispensasi nikah diberikan bagi calon pengantin di bawah umur yang mengalami “kecelakaan” atau hamil di luar nikah.
Pengadilan akan memberikan dispensasi dengan pertimbangan anak yang dikandung harus jelas siapa bapaknya dan sebagai bukti tanggung jawab laki-laki terhadap pasangannya. Disamping itu dispensasi juga mempertimbangkan kemanusiaan serta menjaga harkat dan martabat orang tua mereka.
Konsultasi hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tenggarong dikemas dalam sidang keliling pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2017 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Marangkayu, sesuai Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tengggarong Nomor: W17-A3/1086/KP.01.1/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017. Tim yang terdiri dari Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., dan Drs. H. Ahmad Syaukani, dibantu Dra. Hj. Ummu Kulsum dan Mahyani S.Ag. sebagai Panitera Pengganti serta Agusriansyah, S.Kom. sebagai admin yang menyidangkan 14 perkara itsbat nikah.
Konsultasi hukum ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, karena banyak permasalahan hukum keluarga yang erat kaitannya dengan kewenangan Peradilan Agama yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Demikian pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marangkayu, Taufik Ismail, S.Ag, karena itu ia mengharapkan agar sidang keliling yang dikemas dengan konsultasi hukum dapat dilaksanakan pada waktu dan kesempatan yang akan datang. (Drs. H. Taufikurrahman, M. Ag.)
