Dalam rangka memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menggelar kegiatan Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan PNBP bagi seluruh MS se-Aceh. Acara ini dilaksanakan di Hotel Ayani, Banda Aceh, pada 12–14 November 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan PNBP dalam Mendukung Pelayanan Peradilan Modern yang Berintegritas.” Berdasarkan surat panggilan resmi dari MS Aceh, Ketua MS Simpang Tiga Redelong menugaskan Panitera, Sukna, S.Ag., dan Sekretaris, Khairani, S.P. S.H., untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua MS Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., yang dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan PNBP yang baik merupakan bagian penting dari upaya membangun peradilan yang transparan dan modern. Beliau menyoroti tiga fokus utama MS Aceh, yaitu penguatan integritas dan profesionalitas aparatur, penguatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kinerja dan prestasi satuan kerja. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Fajar Setiawan dan Rizky Nur Ariansyah dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas dan sinergi antar satuan kerja, kegiatan ini juga berfungsi sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan PNBP di masing-masing MS. Salah satu kebijakan terbaru yang disampaikan adalah bahwa mulai tahun 2025, dana pengembalian PNBP kepada tingkat banding akan diberikan secara penuh (100%), meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 80%. MS Aceh juga mendorong agar pemanfaatan dana tersebut diarahkan tidak hanya untuk mendukung kegiatan rutin, tetapi juga untuk pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan peradilan berbasis digital dan berintegritas. (Redaksi-MS.Str)




