logo web

Dipublikasikan oleh MSy Idi pada on .

Idi (09/03/2023) -- Didampingi Pejabat Fungsional Mahkamah Syar'iyah Idi Bapak Lukman Nur Haryadi, S.T., Panitera Mahkamah Syar'iyah Idi Saifuddin, S.Ag., M.H. hadir dan menjadi Pemateri dalam acara Sosialisasi Hukum Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kegiata ini dipusatkan di ruang Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur dan diikuti oleh seluruh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) yang berada di wilayah Aceh Timur beserta seluruh ASN jajaran Kepolisian Aceh Timur.

Menurut Panitera dalam penyampaiannnya, polisi dan pegawai di kepolisian merupakan tokoh pelayanan publik yang menjadi sorotan dan teladan yang baik bagi masyarakat sehingga memiliki hak dan kewajiban serta hukum yang mengikat.

Dalam kesempatan ini juga Panitera menjelaskan inti dari Peraturan Kepala Kepolisian ini memuat pedoman mengajukan izin pernikahan, perceraian hingga rujuk dengan mantan istri atau suami bagi setiap aparatur kepolisian. Beliau berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat mematuhi dan menjalankan setiap tata cara peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. 

Di akhir sosialisasi dibuka sesi pertanyaan bagi peserta sosialisasi, dan terdapat 3 orang penanya yang antusias menanyakan perihal pertanyaan yang sering terjadi di masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai prosedur pernikahan, perceraian dan rujuk.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice