logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Aplikasi Antrian Sidang merupakan salah satu bentuk digitalisasi ruang sidang di Pengadilan Agama Pematang Siantar. Aplikasi ini membantu Panitera Pengganti yang sedang bersidang dalam memanggil pihak berperkara untuk memasuki ke ruang sidang.

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan data persidangan harian di SIPP.  Untuk mengoperasikan aplikasi antrian sidang tersebut Panitera Pengganti hanya perlu melakukan klik pada tombol panggil di aplikasi. Lalu akan terdengar audio di Ruang Tunggu Sidang yang memanggil nomor antrian beserta nomor perkara dan nama para pihak berperkara untuk memasuki ke Ruang Sidang.

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 para Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pematang Siantar telah melaksanakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) mengenai penggunaan aplikasi Antrian Sidang. Pelaksanaan DDTK ini dilaksanakan demi terwujudkan proses persidangan yang tertib dan terkendali. 

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice