Panmud Hukum PA Bangkinang Kembali Berikan Pembekalan Materi Kepada Mahasiswa Magang UIN Suska Riau Dan UIN Suka Yogyakarta Tahun 2025
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (31/07/2025), Bertempat di Ruang Media Center Lantai II, Ibu Meilina Yulien,S.Kom., S.Sy., M.H., (Panitera Muda Hukum PA Bangkinang), kembali memberikan pembekalan materi kepada mahasiswa/i magang UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dan UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta. Kali ini materi yang disampaikan adalah tentang Tahapan Persidangan Perdata.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dalam bentuk diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan mahasiswa magang. Pada kesempatan ini Pemateri menyampaikan terkait tahapan persidangan perdata di Pengadilan, terutama Pengadilan Agama yang meliputi beberapa langkah utama, mulai dari pendaftaran gugatan hingga putusan dan eksekusi. Secara umum, tahapan ini mencakup: pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian, kesimpulan, musyawarah majelis hakim, pembacaan putusan, upaya hukum (jika ada), dan eksekusi putusan
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dan mahasiswa/i magang. Tanya jawab berlangsung dengan interaktif dan antusiasme tinggi. Diharapkan dengan diberikan nya pembekalan materi mampu memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif baik dalam tatanan teori dan praktik. (ES/TimITPaBkn)
