Pansek PA Buntok Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bagian Kepaniteraan

Bejo Wiyono, SH (PANSEK PA Buntok) saat memberikan pengarahan
Buntok | pa-buntok.go.id
Kamis, 24 Oktober 2013 bertempat di ruang kerja Panitera/ Sekretaris PA Buntok dilaksanakan rapat khusus bagian kepaniteraan yang dihadiri oleh pejabat kepaniteraan terdiri Wakil Panitera, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, Panmud Hukum, dan semua staf bagian kepaniteraan. Rapat atas inisiatif Pansek PA Buntok (Bejo Wiyono, SH) tersebut sangat dirasa perlu untuk mengoptimalkan hasil kinerja jajaran kepaniteraan dan untuk mengetahui kekurangan selama pelaksanaan kinerja dengan memberikan evaluasi baik berupa usul, saran maupun masukan yang konstruktif dan inovatif karena bagian kepaniteraanlah yang sehari-hari berhadapan dengan pihak berperkara.

Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB diawali pengarahan dan evaluasi dari Pansek PA Buntok, dengan gaya khas beliau yang kalem namun berbobot serta penuh pengalaman menyampaikan beberapa hal yang perlu didiskusikan dan tak lupa nantinya harus ditindaklanjuti.
Yang pertama tentang bagaimana cara memperkecil sisa perkara akhir tahun yang cenderung meningkat dan sesuai dengan himbauan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya paling tidak sisa perkara diakhir tahun dapat ditekan minimal 10%. Karena, keberhasilan menekan jumlah sisa perkara akhir bulan /tahun menjadi indikator peningkatan pelayanan publik yang merupakan salah satu program reformasi birokrasi pengadilan.
Asmuni, S.Ag. (Wakil Panitera) dalam rapat tersebut menanggapi bahwa dari data yang diperoleh dari Panmud Hukum PA Buntok ada beberapa faktor yang menyebabkan perkara tersisa (tidak berhasil diselesaikan/diputus) :
Bahwa perkara diakhir tahun yang tersisa karena perkara tersebut baru masuk menjelang akhir tahun sehingga mau tidak mau perkara tersebut baru dapat disidangkan pada tahun berikutnya.
Bahwa perkara perceraian tersisa karena perkara tersebut ghaib (pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya) sehingga memerlukan waktu penyelesaiaan cukup lama yaitu minimal 4 bulan.
Bahwa perkara tersisa karena sedang dalam proses persidangan seperti jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian dll.
Personil Kepaniteraan PA Buntok
Yang kedua khusus kepada kasir / pembantu kasir untuk lebih teliti dan jeli lagi dalam pengadministrasian biaya perkara dan biaya proses dalam buku jurnal, buku induk keuangan perkara, buku bantu dll. Sebisa mungkin setiap ada transaksi baik uang masuk maupun uang keluar segera dicatat jangan sampai ditunda-tunda supaya tidak ada transaksi yang terlewatkan guna penyusunan laporan.
Dalam rapat tersebut Ibramsyah, SH petugas Meja I yang juga Panmud Permohonan memberikan saran bahwa perlu adanya penambahan personil di Meja I (penerimaan/pendaftaran perkara) mengingat semakin meningkatnya pendaftaran perkara yang masuk di PA Buntok. “Kadangkala kami kewalahan menghadapi banyaknya pihak yang ingin mendaftar” celetuk dalam forum tersebut.
Diakhir rapat tak lupa Bejo Wiyono, SH menekankan akan pentingnya khususnya dibagian kepaniteraan selalu bekerjasama menjaga kekompakan, kesolidan, bekerja secara efektif dan profesional sesuai dengan job description masing-masing.
Acara yang berdurasi 1 jam tersebut akhirnya ditutup dengan mengucapakan hamdalah Alhamdulilahi rabbil a’lamin. (by dan’s)
