Paruh Pertama Tahun 2025: Pertengkaran Terus Menerus Masih Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian Di Kabupaten Kampar

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (09/07/2025), Menurut laporan Keadaan Perkara Pengadilan Agama Bangkinang Semester I Tahun 2025, ada sebanyak 706 kasus perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Laporan tersebut mencatat, terdapat 477 Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Bangkinang di Kabupaten Kampar berdasarkan sejumlah faktor penyebab pada Semester I 2025.
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Kampar sepanjang paruh pertama tahun ini. Jumlahnya mencapai 466 kasus atau setara 97,69% dari total faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Kampar.
Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena meninggalkan salah satu pihak, yakni sebanyak 9 kasus (1,89%). Lalu, diikuti karena faktor ekonomi sebanyak 1 kasus (0,21%), dan dihukum penjara sebanyak 1 kasus (0,21%).
Jika dibandingkan dengan jumlah penerbitan akta cerai diparuh pertama tahun 2024, pada paruh pertama tahun 2025 ini kembali terjadi penurunan penerbitan akta cerai, yaitu sebanyak 5 Akta Cerai, dimana diparuh pertama tahun 2024 ada 472 akta cerai yang diterbitkan.
Hal ini tentu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan muda - mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, bahwa jika ingin menikah selain kesiapan fisik kesiapan mental, ekonomi dan faktor - faktor lainnya harus menjadi pertimbangan, sehingga angka perceraian di Kabupaten Kampar dapat ditekan seminimal mungkin. (ES/TimITPaBkn)
