logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Pasca Idul Fitri, PA Tanjung Balai Karimun Gelar Sidang Keliling

Gambar dari kiri berurutan: Mukti Ali, S. Ag., MH., Sarifuddin, S. HI, Drs. H. Usman, SH, MH dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag

Tanjung Balai Karimun | www. pa-tbkarimun.go.id

Setelah sempat terhenti dari kegiatan sidang keliling selama bulan ramadhan, akhirnya Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun pada Kamis (22/08/2013) kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Kundur, sebuah kecamatan yang ditempuh melalui perjalanan laut via speed sekitar 90 menit dari ibu kota Kabupaten Karimun;

Yang bertindak langsung sebagai Ketua Majelis adalah KPA Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman, SH., MH dibantu dua orang Hakim Anggota (Sarifuddin, S. HI dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S. Ag) dengan Panitera Mukti Ali, S. Ag., MH (Pansek PA. Tanjung Balai Karimun).

Sementara itu yang mempersiapkan kepentingan sidang kelililing mulai dari keberangkatan rombongan dari Tanjung Balai Karimun, hingga persiapan pelaksanaan sidkel adalah Azimul, SH (Jurusita Pengganti).

Hari itu rombongan sidkel bertolak dari dermaga KPK Tanjung Balai Karimun pukul 07.00 WIB,. cuaca sangat cerah, sekitar setengah jam mengarungi lautan yang membiru dan dikeliling pulau-pulau kecil, rombongan pun akhirnya tiba di dermaga Selat Belia.

Mobil penjemput pun sudah standbay di dermaga tersebut, rombongan langsung melanjutkan perjalanan, satu hal yang menarik selama menempuh perjalanan darat hingga ketempat sidang keliling adalah pemandangan yang menggugah selera, berupa kebun durian yang terhampar luas dengan buah yang lebat, pohon rambutan yang buahnya siap panen, ditambah lagi pohon manggis yang buanya sudah memerah, yang terpikir dibenak ketika itu siap sidkel durian harus jadi sasaran.

Sekitar pula 09. 00 WIB Rombongan Sidkel tiba di tempat diselenggarakan sidang di Balai Kecamatan, tertulis nama di atas pintu masuk “BALAI SRI GADING”. ternyata para pihak yang berperkara dan pengunjung sidang sudah berkumpul di Balai tersebut, tampak kegembiraan terlihat di raut wajah pihak-pihak yang berperkara dan pengunjung sidang saat rombongan memasuki ruangan tempat sidang akan dilangsungkan.

Adapun jumlah perkara yang disidangkan 7 perkara; dengan rincian 2 perkara Cerai talak (ghoib), 4 perkara cerai gugat (1 ghoib) dan 1 perkara dispensasi nikah. Dari 7 perkara tersebut, akhirnya 4 perkara putus Kabul, 3 perkara ditunda memanggil Tergugat;

Dari jumlah 7 perkara yang disidangkan tersebut (3 perkara baru/sidang pertama adalah perkara gaib), dengan kondisi demikian tampaklah bahwa untuk sidang keliling di PATanjung Balai Karimun tahun 2013 perkara gaib masih dominan, sebagaiman juga pada tahun 2012;

Dalam proses pemeriksaan terungkap pakta banyaknya perkara gaib lantaran pihak suami/istri yang pergi meninggalkan pasangannya hingga bertahun-tahun lebih dengan alasan untuk mencari pekerjaan merantau ke luar negeri ( Malaysia dan Singapura) dan tidak menyebutkan alamat yang jelas dan pasti, bahkan ada juga yang pergi begitu saja tanpa pamit/izin dan alasan yang jelas, namun setelah pergi tersebut tidak pernah memberi kabar berita serta keberadaannya yang jelas.

Dalam kondisi demikian tentunya pihak istri/suami tidak selamanya bisa bersabar dengan menunggu ketidakpastian, akhirnya mereka mengajukan perkaranya, datang ke Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dan disidangkan dalam perkara sidang keliling.

Hari itu sidang keliling berjalan dengan lancar dan tertib, dan pada sore harinya rombongan sidkel kembali melanjutkan perjalan pulang ke Tanjung Balai Karimun…(Tim Redaksi PA TBK)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice