Pasca Lebaran, Kembali PA Nunukan Gelar Sidang Keliling ke-4 di Sebatik

Sidang Keliling ke-4 PA Nunukan di Balai Sidang Sebatik
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Tepat 2 minggu pasca lebaran Idul Fitri 1434 H., Kamis (22/8/2013), kembali PA Nunukan menggelar Sidang Keliling ke-4 di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik, perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sidang Keliling ini adalah realisasi program Sidang Keliling PA Nunukan tahun 2013 yang sudah dianggarkan dalam DIPA PA Nunukan, untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) di pulau Sebatik, Kab. Nunukan.
Di samping program Sidang Keliling rutin PA Nunukan ini, setelah anggaran cair, direncanakan dalam 1-2 bulan mendatang, PA Nunukan akan melaksanakan Sidang Keliling untuk lebih dari 900 perkara yang telah lolos verifikasi di 7 Kecamatan yang ditunjuk dan diberikan bantuan biaya perkara oleh Pemkab. Nunukan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakatnya dalam memperoleh identitas hukum (akta nikah).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sidang Keliling ke-3 bulan lalu, Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik telah menerima pendaftaran 2 perkara permohonan itsbat nikah. Dua perkara itulah ditambah 1 perkara tundaan bulan lalu yang akan disidangkan dalam Sidang Keliling ke-4 kali ini.
Berdasarkan Surat Tugas No.W17-A10/473/HK.05/VIII/2013, tanggal 21 Agustus 2013, KPA Nunukan telah menugaskan kepada 7 orang pegawai teknis PA Nunukan, termasuk 1 Majelis Hakim, untuk melaksanakan Sidang Keliling, di samping menerimakan perkara baru di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik.
Majelis Hakim Sidang Keliling ke-3 ini dipimpin langsung KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dengan Hakim Anggota H. Taufiq H.M., S.H. dan Muhlis, S.HI., M.H.
Dibantu 2 orang Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita Pengganti dan 1 orang tenaga honor PA Nunukan untuk mendampingi Majelis Hakim di persidangan, dan sebagiannya lagi bertugas menerimakan pendaftaran perkara baru dari masyarakat perbatasan, di Sebatik.
Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini berangkat meninggalkan kantor PA Nunukan di pulau Nunukan sekitar pukul 8.30 Wita dengan menggunakan mobil dinas yang disopiri oleh Ali Fathoni, S.Ag. Panmud. Gugatan PA Nunukan, menuju pelabuhan Sei. Jepun, di Sedadap.
Setelah mobil dinas di parkir, dengan menggunakan perahu bermotor regular di pelabuhan Sei. Jepun, perahu bermotor Tim Sidang Keliling merapat di pelabuhan Mantikas, Sebatik Barat, sekitar pukul 9.30 Wita. Kemudian Tim Sidang Keliling melanjutkan perjalanan darat kurang lebih 1 jam dengan mobil Kijang Innova menuju Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik.


KPA Nunukan (Bertopi) dan Tim Sidkel Saat di Perahu dan di Pelabuhan Sei. Jepun
Setibanya di Balai Sidang Sebatik masyarakat pencari keadilan yang akan bersidang sudah menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini. Setelah kantor Balai Sidang dibuka dan dibersihakan, maka sekitar pukul 11.00 Wita persidangan 3 perkara permohonan itsbat nikah dimulai.
Sekitar pukul 12.30 persidangan telah selesai. Seluruh perkara permohonan dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan langsung diberikan petikan penetapan untuk pembuatan akta nikah di KUA setempat.
Setelah berkemas dan shalat zhuhur, Tim Sidang Keliling PA Nunukan berangkat pulang ke Nunukan dengan menempuh perjalanan darat dan laut, sama seperti waktu berangkat. Tiba kembali di kantor PA Nunukan sekitar pukul 17.00. sore.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
