
https://www.pa-kisaran.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran yang dipimpin oleh Y.M. Bapak Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H., melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada Kamis, 6 November 2025, di Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dilakukan dalam perkara kewarisan register nomor 1650/Pdt.G/2025/PA.Kis, dengan objek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah seluas kurang lebih 1.000 m².

Kegiatan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan konkret mengenai objek sengketa agar Majelis Hakim dapat menilai fakta-fakta yang relevan secara langsung di lapangan. Proses descente ini dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, Panitera Pengganti, dan aparat pemerintah setempat.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah kegiatan pemeriksaan selesai, hasil descente akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi bagian dari berkas perkara untuk bahan pertimbangan dalam putusan majelis hakim.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perdata, khususnya untuk memastikan kejelasan objek sengketa demi terwujudnya putusan yang adil dan berdasarkan fakta di lapangan. (nrl)
