logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Lubuk Pakam (19 Agustus 2024). Dua orang pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam membantu seorang Warga Negara Asing (WNA) yang terkendala dengan bahasa (language barrier) dalam mediasi perkara Pembatalan Hak Asuh Anak.

Kedua pegawai tersebut adalah Elpina Rainanda Damanik, S.H. (Analis Perkara Peradilan) dan Teguh Denggano Patiguna, S.I.A. (Penelaah Teknis Kebijakan). WNA tersebut hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris, sehingga kedua pegawai tersebut memberi bantuan untuk menjadi alih bahasa (translator) agar informasi, maksud dan tujuan yang diberikan dapat tersampaikan dengan baik kepada mediator.


Mediator yang bertugas dalam mediasi ini adalah Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM., yang juga memiliki kendala bahasa Inggris, sehingga membutuhkan bantuan alih bahasa agar mediator dapat menggali informasi untuk mencari solusi atas permasalahan kedua belah pihak.

Mediasi berjalan dengan lancar, namun hasil dari mediasi tidak berhasil karena Pemohon bersikukuh untuk Pembatalan Hak Asuh Anak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice