logo web

Dipublikasikan oleh PA Palangkaraya pada on .

Palangka Raya, 04 November 2025 – Pegawai Pengadilan Agama Palangka Raya  terus memastikan ketertiban administrasi dalam penyerahan dokumen penting pasca-perceraian, yakni Akta Cerai. Proses pengisian buku register atau pencatatan penyerahan Akta Cerai menjadi tahapan krusial untuk menjamin keabsahan dan akurasi data pihak-pihak yang telah resmi bercerai.

Proses penyerahan Akta Cerai kepada para pihak merupakan tindak lanjut dari putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Akurasi Data Jadi Kunci

Dalam prosedur manual atau konvensional, setiap penyerahan Akta Cerai wajib dicatat dalam Buku Register Penyerahan Akta Cerai. Petugas memastikan data yang tercantum sudah sesuai dengan Putusan/Penetapan yang berlaku, meliputi:

  • Nomor Perkara
  • Tanggal Putusan/Penetapan
  • Nama Lengkap dan Identitas Pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon)
  • Tanggal dan Jam Penyerahan
  • Tanda Tangan Pihak yang Menerima

"Akurasi dalam pengisian buku penyerahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap publik dan Mahkamah Agung," Setiap Akta Cerai yang diserahkan harus tercatat dengan benar, termasuk identitas penerima dan tanggalnya, untuk menghindari sengketa data di kemudian hari."

Meskipun digitalisasi memudahkan, Dwi Umardhani, mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengisian data tetap menjadi prioritas utama. "Baik itu buku register manual maupun sistem elektronik, tujuan utamanya sama: memberikan kepastian hukum dan data yang valid kepada masyarakat," tutupnya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice