logo web

Dipublikasikan oleh PASerang pada on .

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Serang-PAS, Pengadilan Agama Serang melaksanakan putusan eksekusi anak atas permohonan elsekusi yang diajukan oleh berinisial DCN (ibu kandung) dalam perkara penguasaan anak nomor perkara 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg jo 02/Pdt.G/2021/PTA.Btn jo 708 K/AG/2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dimohonkan eksekusi tanggal 28 Juni 2022 dengan nomor 003/Pdt. Eks/2022/PA.Srg tanggal 28 Juni 2022.

Setelah dua kali dilaksanakan aanmaning pada tanggal 13 Juli 2022 dan 22 Juli 2022 antara Pemohon ekesekusi dan Termohon eksekusi tidak terjadi kesepakatan terhadap pengasuhan objek sengketa (anak).

Selanjutnya berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Serang nomor W27-A1/ 4747/HK.05/XI/2022  tanggal 15 November 2022, Jurusita Pengadilan Agama Serang Dwi Budiyanto didampingi Kiki Yuliantika (Panitera Muda Permohonan) dan Indriawaty, SH. (Jurusita) melaksanakan eksekusi pada tanggal 16 November 2022 yang bertempat di alamat Termohon Eksekusi di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan kuasa hukumnya serta keluarga Termohon eksekusi tanpa dihadiri Termohon eksekusi.

Meski pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar, namun petugas tidak dapat menyerahkan anak berinisial FKO kepada Pemohon Eksekusi, karena anak tersebut tidak berada di alamat sebagaimana dalam permohonan Pemohon eksekusi.


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice