Pelaksanaan Mediasi Di Sidang Keliling Desa Tanjung Sawit (22/03/2023)
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (22/06/2023), bertempat di Kantor Desa Tanjung Sawit, telah dilaksanakan pembacaan hasil mediasi untuk dua perkara yang disidangkan, yaitu perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2023/PA.Bkn dengan Hakim Mediator YM Elidasniwati, S.Ag., M.H., dan perkara Cerai Talak nomor perkara 558/Pdt.G//2023/PA.Bkn dengan Hakim Mediator YM Faizal Husen, S.Sy.

Mediasi ini berhasil sebagian dengan ditandatanganinya kesepakatan kedua belah pihak terkait nafkah iddah, mut'ah, dan hadhonah Untuk perkara perceraian tersebut, kedua belah pihak sama-sama tidak menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga. Setelah tercapai kesepakatan perihal distribusi Nafkah Iddah, mut'ah dan hadhonah kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Hakim Mediator. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dalam putusan. Proses mediasi telah berlangsung sejak tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Desa Tanjung Sawit. (ES/TimITPaBkn)
