
Lubuk Pakam (23 September 2022). Bertempat di kelurahan Lubuk Pakam III, pelaksanaan Sidang Descente mohon bantuan dari Pengadilan Agama Tebing Tinggi dalam perkara waris yang dilaksanakan oleh Hakim Komisaris Drs. Ridwan Arifin didampingi oleh Panitera Pengganti PA Lubuk Pakam Hj. Sri Handayani, SH,. MH berjalan lancar.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Hal ini juga diatur dalam diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Rumusan Hukum Kamar Agama Poin 6 yang menyatakan “Gugatan mengenai tanah dan atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente)”.
