
Simalungun- 13 November 2025. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Yani Arfianti Siregar, S.H., M.Kn. melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan atau yang biasa disebut sidang keliling. Pelaksanaan kegiatan sidang keliling hari ini berlokasi di Kecamatan Bosar Maligas dan merupakan sidang keliling terakhir PA Simalungun di kecamatan tersebut di tahun 2025 ini. Sidang keliling Pengadilan Agama Simalungun Kecamatan Bosar Maligas tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2025. Pelaksanaan sidang luar gedung yang merupakan salah satu program Mahkamah Agung tersebut sempat terhenti di bulan Februari terdampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. Akan tetapi, program tersebut kembali dijalankan hingga berakhir di bulan November ini.

Di Tahun 2025 ini, Pengadilan Agama Simalungun mendapatkan anggaran untuk sidang keliling sebesar Rp. 117.100.000,- (Seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah). Anggaran tersebut digunakan Pengadilan Agama Simalungun untuk menyelenggarakan sidang keliling di dua kecamatan di Kabupaten Simalungun yakni, Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas. Alhamdulillah, kegiatan sidang keliling di Kecamatan Bandar berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditentukan serta mencapai penyerapan realisasi anggaran DIPA 04 dengan baik.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2025. Pengadilan Agama Simalungun berusaha mengoptimalkan anggaran yang ada untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun. Adanya sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan mengakses layanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (PTIP)
