Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Binjai

Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Panitera Pengadilan Agama Binjai Bapak H. Sabri Usman, S.H. dengan disaksikan oleh Kiki Wardiana, S.T. dan Azmi Nur Nst., S.Kom. melaksanakan sita eksekusi dengan register 02/Pdt.Eks/2022/PA.Bji pada Jumat, 30 September 2022. Sita eksekusi ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 100 Lk. VI Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Pemohon Sita Eksekusi dan Lurah Kelurahan Pahlawan, sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir. Panitera Pengadilan Agama Binjai membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor 02/Pdt.Eks/2022/PA.Bji tanggal 21 September 2022. Beliau juga menyampaikan bahwasannya barang yang telah disita eksekusi tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Sita eksekusi terlaksana dengan baik dan lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua belah pihak. (Tim IT PA Binjai)
