logo web

Dipublikasikan oleh SA pada on .

Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Binjai

1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Panitera Pengadilan Agama Binjai Bapak H. Sabri Usman, S.H. dengan disaksikan oleh Kiki Wardiana, S.T. dan Azmi Nur Nst., S.Kom. melaksanakan sita eksekusi dengan register 02/Pdt.Eks/2022/PA.Bji pada Jumat, 30 September 2022. Sita eksekusi ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 100 Lk. VI Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

1

Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Pemohon Sita Eksekusi dan Lurah Kelurahan Pahlawan, sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir. Panitera Pengadilan Agama Binjai membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor 02/Pdt.Eks/2022/PA.Bji tanggal 21 September 2022. Beliau juga menyampaikan bahwasannya barang yang telah disita eksekusi tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Sita eksekusi terlaksana dengan baik dan lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua belah pihak. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice