
Negeri Lama, 03 Oktober 2023.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Rap, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Rantauprapat melakukan sita eksekusi dalam perkara harta bersama pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi dan Perangkat Kepala Desa Setempat.

Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Rantauprapat, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 917/Pdt.G/2020/PA.Rap telah diputus di Pengadilan Agama Rantauprapat tanggal 24 Mei 2021. Berdasar keputusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Rantauprapat, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Rap.

Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.
