logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelaksanaan Uqubat Cambuk Sesuai Putusan MS Tapaktuan

Tapaktuan | MS Tapaktuan

Pada Hari Senin Tanggal 13 Nopember 2017, hukuman cambuk kembali dilaksanakan terhadap empat pasangan Pelanggar Syariat Islam sesuai Putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan.

Uqubat Cambuk dimulai pada pukul 14:00 WIB bertempat di halaman Mesjid Agung Abdya, Desa Seunaloh Kecamatan Blangpidie. Dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Blangpidie serta dihadiri Ketua MS Tapaktuan Drs. Indra Suhardi, M.Ag dan Wakil Ketua Drs. Ibrahim Basyah sebagai Hakim Pengawas.

Eksekusi Uqubat Cambuk kepada empat orang yang terbukti bersalah dalam kasus Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur masing-masing dijatuhi hukuman Cambuk sesuai Putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan.

Setelah dikurangi dengan masa tahanan dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa. M Jasman dicambuk sebanyak 34 kali, Hasanuddin Waruhu dicambuk 12 kali, Rudi Arianto dicambuk 20 kali, M Safwan dicambuk 4 kali. Dengan adanya Uqubat Cambuk ini semoga dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa dan menjadi peringatan bagi anggota masyarakat lainnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice