Pelayanan Terakhir untuk TA 2013, PA Nunukan Terima Pendaftaran Perkara di Sebuku

Yis Andispa Saat Menerima Pendaftaran Perkara di Sebuku
Sebuku | www.pa-nunukan.go.id
Selasa (12/11/2013) siang, setelah mendapat tugas dari KPA Nunukan, Yis Andispa, S.Sy., salah seorang pegawai teknis PA Nunukan berangkat ke Sebuku dengan menggunakan angkutan reguler speed-boat melalui jalur laut dan sungai.
Maksud keberangkatan pegawai teknis PA Nunukan ini adalah untuk menerimakan pendaftaran perkara itsbat nikah dari sebagian masyarakat Sebuku yang ingin memperoleh hak identitas hukum pernikahannya.
Hal ini berdasarkan informasi dari pihak KUA Kec. Sebuku bahwa masih ada sebagian masyarakat Sebuku yang ingin mengajukan perkara permohonan itsbat nikah.
Tak mau berlama-lama, PA Nunukan segera menanggapi informasi dari KUA Kec. Sebuku ini dengan meminta pihak KUA mengumpulkan masyarakat yang berkepentingan untuk dilakukan verifikasi oleh petugas pendaftaran.
Maka keesokan harinya, Rabu (13/11), setelah petugas pendaftaran PA Nunukan tiba kembali di kantor PA Nunukan, ke-4 perkara permohonan itsbat nikah itu langsung didaftarkan di Kepaniteraan PA Nunukan. Masing-masing dengan register No.175/Pdt.P/2013/PA Nnk; No.176/Pdt.P/2013/PA Nnk; 177/Pdt.P/2013/PA Nnk; dan No.178/Pdt.P/2013/PA Nnk.
Ke-4 perkara ini direncanakan akan disidangkan bulan depan, Senin, tanggal 2 Desember 2013, setelah diumumkan di RRI Nunukan dan ditempel di Papan Pengumuman PA Nunukan selama 14 hari.
Majelis Hakim yang akan menyidangkan ke-4 perkara itsbat nikah adalah Majelis A, C.2 dan C.3, yaitu terdiri dari Drs. Rusliansyah, S.H., Drs. H. Muhammad Baedawi A.Rahim, dan Mulyadi, Lc., M.H.I.

Masyarakat Sebuku yang Mendaftarkan Perkara
Pelaksanaan Sidang Keliling bulan depan ini adalah pelaksanaan Sidang Keliling ke-7 atau Sidang Keliling terakhir PA Nunukan untuk Tahun Anggaran 2013.
Semoga Sidang Keliling ke-7 PA Nunukan nanti dapat berjalan lancar dan aman!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
