Pemantapan Aplikasi SIADPA Plus Empat Pengadilan Agama di PA Pinrang

Pinrang | pa-pinrang.go.id
Selama tiga hari yaitu dari hari Kamis s.d Sabtu tanggal 12 s.d 14 Desember 2013 bertempat di Pengadilan Agama Pinrang telah dilakukan pemantapan aplikasi Siadpa sebagai tindak lanjut instruksi PTA Makassar dalam Upaya Menghijaukan Data Perkara Online Sesuai dengan Fisik Perkara dan Admintrasi Perkara. Hal ini sejalan dengan dicanangkannya batas akhir satker untuk validasi oleh Dirjen Badilag yaitu tanggal 31 Desember 2013.
Olehnya itu PTA Makassar melalui Wakil Ketua PTA Makassar Bapak Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H ketika memberi materi dalam acara bintek dengan peserta para Ketua dan Pansek se Wilayah PTA Makassar beberapa waktu lalu mengatakan “Ketua PA dan Pansek diharapkan di daerahnya nanti dapat menjadi pelopor atau penggerak sehingga SIADPA berjalan sesuai dengan sitem”
Dalam kegiatan tersebut diikuti pula PA Pare-Pare, PA Sidrap dan PA Polewali yang masing-masing mengirimkan Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita ditambah dengan seluruh pegawai PA Pinrang.
Ketua Pengadilan Agama Pinrang Bapak Drs. H. Pandi, S.H., M.H ketika menyampaikan pengarahan pada awal acara menegaskan bahwa Diklat Ditempat Kerja pada kesempatan ini bukan hanya belajar Siadpa akan tetapi ada juga kegiatan diskusi tehnik yustisial yang dikuti oleh para hakim dari empat PA tersebut yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Bapak Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H.. beserta beberapa hakim tinggi PTA Makassar.
Pada dasarnya, SIADPA adalah pengembangan dari sistem administrasi kepaniteraan berdasarkan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara (Pola Bindalmin) yang merujuk kepada SK KMA Nomor 001/SK/1991.
Pola Bindalmin yang dilakukan secara manual itu kemudian dirancang ulang (redesign) melalui otomatisasi dan integrasi dengan menggunakan alat bantu program komputer berbasis windows, tanpa mengurangi aspek substansi yustisial. Hal ini diungkap TIM diawal kegiatan tersebut.


Tampil sebagai tutor pada DDTK SIADPA Plus adalah Lukman Patawari, S.H dan dibantu oleh Silmi S.Kom sebagai admin SIADPA Plus pada pengadilanTinggi Agama Makassar.
Materi yang diberikan adalah Managemen dokumen untuk Admin yaitu cara mengedit dokumen, menambah dokumen, selanjutnya Klasifikasi Menu berdasarkan Tupoksi yaitu Pertama, meja 1 untuk Input data Para Pihak yang diikuti oleh semua peserta, Kasir untuk penggunaan Siadpa Kipa, Ketua untuk Penetapan Majelis Hakim, Panitera untuk Surat Penunjukan PP, Hakim untuk Penetapan dan Putusan, Panitera Penggati untuk Berita Acara.
“Sebagaimana tema kegiatan yang dilaksanakan, yaitu pemantapan aplikasi Siadpa maka perlu tindaklanjuti dengan membentuk tim kerja. Sebab konsisten menerapkan Siadpa tentunya harus serius dengan membuat format-format putusan yang sesuai dengan petunjuk dalam Buku Pedoman yang diterbitkan oleh PTA Makassar beberapa waktu lalu dan dimasukkan dalam blanko SIADPA Plus” inilah ungkapan Tim dari PTA Makassar kepada para peserta sebelum mengahiri acara DDTK Siapa Plus ini.(admin PTA Makassar)
