PTA Kupang Gelar Pembinaan dan Pengawasan Secara Onlin

Menindaklajuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1702/DJA/PS.00/V/2020, tanggal 4 Mei 2020 perihal Pembinaan dan Pengawasan, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur telah mengambil langkah tindak lanjut dengan menjadwalkan pembinaan dan pengawasan secara online terhadap Pengadilan Agama di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur setiap minggunya.
Pada hari ini, Senin 18 Mei 2020, kembali dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 7 (tujuh) satuan kerja di wilayah Nusa Tenggara Timur yakni Pengadilan Agama Ende, Pengadilan Agama Maumere, Pengadilan Agama Larantuka, Pengadilan Agama Lewoleba pada pagi hari. Sedagkan 3 (tiga) satuan kerja lainnya pada sore yakni Pengadilan Agama Kefamenanu, Pengadilan Agama Kalabahi, dan Pengadilan Agama Atambua.
Pembinaan dilakukan oleh Ketua PTA, Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., Wakil Ketua, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah, Panitera, dan Sekretaris.
Adapun pembinaan yang dilakukan menyangkut masalah Yustisial dan Non Yustisial. Dalam pembinaan dibahas satu persatu masalah terkait satuan kerja yang telah direkap oleh Pengadilan Tinggi Agama terkait semua bidang tugas di Pengadilan Agama. Baik itu menyangkut SIPP, SIKEP, realisasi anggaran, revisi anggaran, laporan-laporan yang harus disampaikan oleh satuan kerja, pelaksanaan K3 di satuan kerja, palksanaan pembangunaan ZI, persiapan surveilance APM dan lainnya.
Masing- masing satuan kerja diminta juga untuk melaporkan kendala keadaan di satuan kerja serta kendala yang dialami baik terkait masalah SIPP, anggaran, SIKEP, dan lainnya.
Melalui pelaksanaan pembinaan yang terus dilakukan secara terjadwal ini, Pengadilan Agama diharapkan mampu bekerja secara cepat dan tanggap dalam membenahi semua kekurangan yang ada di Pengadilan Agama terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta terus melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama serta merespon segala kebijakan dari Mahkamah Agung maupun Ditjen Badilag secara cepat disertai dengan laporan tindak lanjutnya.
